TERNATE, OT - Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, mulai menerima aduan dari peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2020 di Provinsi Maluku Utara (Malut).
Kepala kantor Ombudsman RI Perwakilan Malut, Sofyan Ali, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/02/2020) kepada indotimur.com mengatakan, terkait dengan tes CPNS tahun 2020, terdapat beberapa keluhan pada saat proses tes sehingga ditindak lanjuti karena kelalaian panitia.
"Kesalahan panitia adalah melakukan verifikasi dokumen yang diupload dari peserta CPNS, terkadang hal-hal seperti ini lalu dinyatakan tidak lulus, tapi setelah dikroscek ternyata tidak ada," karanya.
Dia mengaku, ada beberapa sanggahan yang dilakukan oleh peserta tapi tidak dapat diterima karena human eror.
Lanjut dia, untuk proses tes CPNS saat ini masih berlangsung, oleh karena itu sejauh ini dalam pantauan Ombudsman tidak ada kendala yang berat. Memang ada beberapa peserta dengan tanpa alasan yang jelas tidak mengikuti proses kemampuan dasar dan itu sangat disayangkan.
"Kesalahan dalam proses CPNS sendiri hampir semua merata dan itu Ombudsman tidak mengelompokkan di setiap daerah, setelah mereka lapor di Ombudsman dan dikroscek, ternyata kesalahannya ada pada saat penginputan data dan meng-upload dokumen-dokumen, sepeti peserta salah mengisi kolom soal, yang harus di upload kolom ijazah akan tetapi dia meng-upload transkip nilai, kesalahan-kesalahan sepeti itu yang dilakukan oleh peserta dalam mengikuti tes CPNS, " jelasnya.
Namun, dia menambahkan, Ombudsman RI Perwakilan Malut mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan panitia CPNS karena bisa mempersiapkan proses-proses seleksi, selanjutnya tahapan seleksi kemampuan kompetensi bidang.(awie)






