HALTENG, OT- Ratusan Massa Aksi yang tergabung dalam Front Mahasiswa dan Buruh Lingkar Tambang, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) gelar Aksi penolakan Omnibus Law di depan Kantor DPRD setempat, Rabu (11/3/2020).
Massa ini menuntut agar RUU Omnibus law harus ditolak dengan alasan Pertama, RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan memperpanjang jam kerja dan jam lembur, pasal 77 RUU Omnibus Law.
Kedua, pekerja Buruh hanya akan menjadi budak oleh para korporasi karena pasal, 59, 65 dan 66 dihapus, pasal 56,61,161 RUU Omnibus Law.
Ketiga, upah minimum yang rendah karena pasal 88 RUU Omnibus Law. Keempat, hak berserikat direnggut karena pasal 91 dihapus, pasal 92 dan 98 RUU Omnibus Law.
Kelima, pesangon cuti haid, Hamil, dan keguguran dihilangkan, pasal 93 RUU Omnibus Law Ciker, PHK besar- besaran tanpa pesangon, pasal 158, 159, dan 161-172 dihapus, pasal 151, 154, dan 157 RUU Omnibus Law Ciker.
Koordinator Lapangan (Korlap), Safrin Yusup dalam orasinya mengatakn, sudah tentu secara khusus akan lebih gencar melakukan perbudakan secara luas terhadap buruh-buruh tambang, apalagi kondisi buruh tambang sebelum ada Omnibus Law mereka sudah mengalami kondisi kerja yang sangat tidak layak.
Menurutnya, mulai dari tidak ada jaminan keselamatan kerja, upah yang tidak sesuai dengan apa yang dikerjakan, lembur yang dibayar murah bahkan tidak bayar, serta pelarangan berserikat.
"RUU Omnibus Law justru akan semakin membuat pekerja Buruh tambang khusunya di PT.IWIP akan semakin sengsara," ucap Korlap.
Lanjutnya, selain merampas hak-hak buruh lanjut Safrin, RUU Omnibus Law juga akan melegalkan perampasan tanah Rakyat, import pangan tidak ada batas, petani tidak bisa mengekspor benih unggul, serta kerusakan lingkungan akan semakin di perparah.
"Maka RUU Omnibus Law sudah tentu merugikan masyarakat lingkar tambang, masyarakat pesisir, masyarakat adat di Indonesia umumnya dan Halmahera Tengah pada khususnya", Tegas Korlap.
Untuk itu Front Mahasiswa dan Buruh lingkar Tambang menyatakan sikap, menolak keras Omnibus law RUU cipta kerja yang hanya menguntungkan investor dan membunuh pekerja Buruh dan Masyarakat serta merusak lingkungan.
Menyediakan transportasi secara gratis kepada buruh pekerja lingkar tambang, mendesak kepada pemerintah Daerah dan DPRD merekomendasikan pekerja yang di PHK agar di pekerjakan kembali.
Selain itu, perlindungan kesehatan, dan keselamatan kerja serta hak-hak pekerja Buruh di PT. IWIP, perlindungan anggota serikat buruh dan pekerja dari intimidasi serta ancaman PHK dan segera membentuk pansus ketenagakerjaan penyelesaian hubungan industrial.
Menanggapi itu, 10 Anggota DPRD Halteng langsung menemui massa aksi di aula Kantor DPRD, menandatangani sikap penolakan RUU Omnibus Law dengan kesepakatan sebagai berikut:
DPRD secara politik kelembagaan menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Perlindungan terhadap pekerja Kontrak yang di akhiri kerjanya secara sepihak dengan mempertimbangkan jang waktu pekerjaan dan perlindungan terhadap serikat buruh, serikat pekerja, dan pengurus Anggota PUK SPKEP SPSI.(red)






