TERNATE, OT- Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) Wilayah XI Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat memberikan warning pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar intens melakukan pengawasan.
Koordinator Wilayah XI ISMEI Dzulkifli Kalla Halang, menyampaikan pihaknya telah menelaah dan mencermati BPOM agar selalu konsisten dan intes melakukan penyuluhan disetiap produk makanan, obat-obatan dan minuman tidak bersifat momentum belaka.
Mengingat, proses pengawasan yang dilakukan BPOM dari awal bulan Desember 2019 hingga nanti masuk minggu kedua di bulan Januari 2020, akhir-akhir ini sangatlah progres.
Kata dia, tercatat saat ini BPOM mendapatkan 81. 138 kemasan makanan dan minuman kedaluwarsa, yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, khususnya Wilayah Maluku 3.592 Kemasan, Maluku Utara 4.855 Kemasan, dan Papua Barat 4.936 Kemasan.
Produk kemasan bermasalah ini didiantaranya makanan ringan, minuman serbuk, bumbu, tepung dan bahan ambahan pangan, belum lagi adanya kemasan ilegal dan kemasan rusak yang tentunya perlu dibijaki secara serius,
“Kemasan pangan yang tidak memenuhi ketentuan ini harusnya sudah diberikan teguran serta edukasi dan informasi yang lebih untuk bisa menjaga kualitas produknya. Mengingat pangan yang tergolong tidak memenuhi ketentuan ini hampir 1.152 yang telah disidak baik ritel, importir, distributor dan grosir, kata Dzulkifli dalam rilisnya yang diterima redaksi indotimur.com.
Lanjutnya, melihat Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 sangatlah jelas fungsi dan tanggung jawabnya, sehingga proses ini merata di seluruh wilayah Indonesia khususnya Maluku-Papua dengan wilayah kepulauan yang susah dijangkau maka perlunya ketersediaan pangan yang berkualitas dari proses yang professional.
“ISMEI melihat ini sebagai proses kekhawatiran, karena lembaga non pemerintah sebaik ini harus perlu dimasifkan setiap saat dan tidak momentum hari besar saja, sehingga masyarakat Indonesia yang pola hidupnya sangat konsumtif ini menjadi konsumen yang produktif dan menjadi konsumen yang cerdas,” katanya.
Selain itu, untuk produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan khususnya UMKM perlu adanya sosialisasi, edukasi dan solusi yang komperhensif sehingga tidak terjadi proses salah edar dan salah produksi di setiap UMKM.(red)






