Home / Nusantara

Hotel dan Restoran di Kota Ternate Akan Terima Dana Hibah Pariwisata

23 Oktober 2020
Kepala Dinas Pariwisata Kota Ternate (kiri ke-1) saat verifikasi penerima hibah pariwisata

JAKARTA, OT- Sejumlah Hotel dan Restoran di Kota Ternate akan menerima dana hibah pariwisata dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata RI. Hal ini disampaikan Kepala Dinas pariwisata Kota Ternate, Rizal Marsaoly pada indotimur.com, Jumat (23/10/2020).  

Kata Rizal, berdasarkan rapat koordinasi dan review rencana kerja dana hibah pariwisata tahun 2020 kelompok III pada Kamis 22 Oktober 2020 kemarin hingga sampai Sabtu 22 Oktober 2020 besok, bahwa ada sejumlah Hotel dan Restoran mendapatkan bantuan dana hibah Pariwisata di Kota Ternate.  

“Kota Ternate dapat Rp 5 Miliar, yang peruntukannya 70 % untuk hibah langsung dan 30 % untuk dukungan pelaksanaan program CHSE disetiap destinasi wisata,” ujar Rizal. 

Lanjut Rizal, berdasarkan pemaparan materi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, bahwa tujuan pemberian hibah pariwisata ini untuk mendukung pertumbuhan ekonomi domestic melalui pengembangan wisata dan ekonomi kreatif. 

Selain itu, Safety net bagi industri pariwisata (hotel dan restoran) dan bantuan kepada pemda untuk menyiapkan lingkungan wisata yang bersih, sehat, dan sesuai protap Covid-19 dan membantu Pemerintah Daerah serta iIndustri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan financial serta recovery penurunan PAD bagi Pemerintah Daerah akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).  

Sementara untuk sasaran penerima, Pemerintah daerah yang terdampak perekonomiannya terutama di sector pariwisata, khususnya Industri Hotel dan Restoran sehingga dapat menggerakkan kembali kegiatan pariwisata.  

“Outcamenya untuk memperkuat perekonomian domestic tahun 2020 Melindungi mata pencaharian pekerja Dukungan fiscal sector Pariwisata,” jelas Rizal mengutip isi materi. 

Selanjutnya untuk kriteria penerima hibah daerah, untuk Pemerintah Daerah Penerima Hibah Pariwisata, yakni termasuk dalam 10 Destinasi Pariwisata Prioritas dan 5 Destinasi Super Prioritas.

Selain itu, bagi daerah destinasi branding pariwisata dan Daerah dengan kegiatan yang termasuk dalam 100 Calender of Event serta daerah dengan 15% PAD tahun 2019 berasal dari pajak hotel dan pajak restoran serta ibu kota Provinsi.

Sedangkan kriteria industri penerima manfaat hibah pariwisata, yaitu hotel dan restoran yang terdaftar dalam data basis pajak daerah, Hotel dan restoran yang masih operasional dan Hotel dan restoran yang memiliki perizinan berusaha.

“Arah penggunaan Hibah Pariwisata untuk Pemda dan Industri adalah untuk melaksanakan program Cleanliness, Hygiene, Safety, and Environment (CHSE) untuk mendorong wisatawan nusantara merasa nyaman dan aman berwisata,” tutup mantan Kadis Perkim Kota Ternate ini.

(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT