TERNATE, OT - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara (Malut) menyebut, 2.200 kendaraan di Kota Ternate tidak bisa memproses Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) karena tak memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Hal ini disampaikan oleh kepala BPKAD Malut, Bambang Hermawan usai kegiatan pojok diskusi Lalu Lintas yang dilaksanakan oleh Subdit Kamsel Direktorat Lalulintas Polda Malut di halaman gedung Duafa Center Ternate, Selasa (18/8/2020).
Bambang mengaku, berdasarkan data BPKAD Malut, kurang lebih 2.200 kendaraan yang di Kota Ternate tidak bisa diproses STNK karena tidak ada BPKB sehingga sudah disampaikan ke Regiden Polda maupun Polres untuk melakukan pendataan serta diproses ulang data-datanya.
“Jumlah itu sudah termasuk kenderaan roda dua dan roda empat, dan mereka juga tidak bisa membayar pajak. Sebab tak ada dasar petugas untuk menerbitkan STNK, makanya menjadi kendaraan bodong karena kendaraanya tidak ada surat-surat,” ujar mantan Kepala Inspektorat Malut ini.
Bambang menambahkan, atas permasalahan ini pihaknya akan menyurat ke Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena kewenangan untuk pemberian kebijakan itu dipihak Korlantas Polri, guna memproses BPKB.
“Saya berharap kepada masyarakat yang merasa kenderaanya belum semuanya lengkap pengurusanya, agar segera untuk diurus karena jika tidak diurus maka akan rugi. Salah satunya jika ditilang maka prosesnya akan lebih sulit,” pungkasnya.
(ian)






