Home / Berita / Hukrim

Polisi Kembali Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Lapas kelas IIA Ternate

18 Januari 2021
Konferensi pers oleh Kapolres Pulau Morotai

DARUBA, OT- Aparat Kepolisian di Provinsi Maluku Utara (Malut) kembali menangkap Bandar narkoba jenis ganja jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Ternate.

Kali ini, Satres Narkoba Polres Pulau Morotai yang berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AHB warga Desa Yayasan, Kecamatan Morotai Selatan dengan barang bukti berupa ganja kering siap diedarkan seberat 299,9 gram.

Kapolres Pulau Morotai AKBP A’an Hardiansya didampingi Kasat Ops dan kasat Reskrim pada konferensi pers, Senin (18/1/2021) mengatakan, penangkapan pelaku itu saat malam tahun baru.

Penangkapan terhadap tersangka, kata Kapolres, berawal saat anggota Satres Narkoba mendatangi sekelompok pemuda sedang berpesta Minuman Keras  (Miras) di desa Yayasan sekitar Pukul 12.00 Wit, anggota kemudian mencurigai sehingga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pemuda tersebut.

“Saat pemeriksaan, anggota menemukan sebuah gulungan ganja dari salah satu pemuda. Anggota kemudian melakukan interogasi dan pemuda tersebut mengaku bahwa barang terseut didapat dari AHB,” kata Kapolres dalam konferensi pers.

Dari informasi  itu, anggota Satres Narkoba Polres Morotai langsung menindak lanjuti dengan mengamankan dan menggeledah rumahnya, sehingga menemukan barang bukti sebanyak 260 linting ganja siap diedarkan.

“Total ganji yang dimiliki sebanyak 290 linting, namun 20 linting telah dijual sehingga tersisa 260 linting dengan berat sekitar 299,9 gram. Tersangka menjual per linting Rp 100.000,” ungkap Kapolres.

Lanjut kapolres, AHB mengaku jika barang bukti ganja itu didapat dari rekannya di Lapas kelas IIA Kota Ternate.

“Saat ini kami menetapkan satu orang tersangka yakni AHB, sementara untuk tersangka berikutnya kami masih melakukan penyidikan dengan jaringan di atasnya,” katanya.

Tersangka dikenakan  pasal 111 Subsider 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara.

Selain kasus Narkoba yang sampaikan dalam konferensi pers itu, Polres Morotai juga menyampaikan berhasil menangkap lima pelaku pencurian dengan barang bukti 6 handphone, 2 Playstation, 7 Laptop, 2 mesin inverter las dan 1 mesin penghalus buah kelapa.(hiz)


Reporter: Hizbullah Ode
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT