Home / Berita / Hukrim

Pakai Narkoba, Oknum Pegawai Pemprov Malut Kembali Ditangkap Polisi

11 Februari 2020
Suasana jalanya pres release (foto_randy)

TERNATE,  OT- Oknum pegawai honorer UPTB Samsat Kota Ternate pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Malut berinisial RMK alias Matox (24) yang juga warga Kelurahan Santiong, kecamatan Ternate Tengah, ditangkap Diresnarkoba Polda Malut.

Selain tersangka RMK, anggota Resnarkoba juga berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yakni, SA alias S (40) warga Kelurahan Bastiong dan MA alia Vira (24) warga Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Ternate Tengah.

Wadir Resnarkoba Polda Maluku Utara, AKBP Wahyu Agung Jatmiko di dampinggi Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan dalam konferensi pers di aula Mapolda pada Selesa (11/2/2020) menyampaikan, sejak  priode 1 sampai 11 Februari 2020 pihaknya berhasil menangkap sebanyak 3 tersangka yang telah menyalahgunakan narkoba.

Wadir menyampaikan, dari penangkapan ketiga tersangka tersebut ditangkap pada lokasi yang berbeda. Dimana, untuk tersangka SA di tangkap di jalan kompleks pelabuhan Feri Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Selatan. Ditangan tersangka anggota temukan 1 (satu) saset plastik kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,14 gram.

Selanjutnya RMK warga Santiong, Kota ternate Tengah, yang merupakan pegawai honorer di UPTD Samsat Ternate, ditangkap petugas Opsnal Intelmob Polda Malut di depan Gereja Advent Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Ternate Tengah, pada Sabtu (08/ 2/ 2020) sekitar pukul 22.37 WIT.

"Dari tangan tersangka RMK petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) saset kecil sabu seberat 0,32 gram, 6 (enam) saset kecil diduga bekas pembungkus sabu, 1 (satu) buah pireks kaca dan 1 (satu) buah korek api," jelas Wadir.

Setelah dilakukan pengembangan, malam itu juga sekitar pukul 04.00 Wit Minggu (09/ 2/ 2020) dinihari, petugas Opsnal Intelmob berhasil menangkap MA alias Vira dilokasi parkiran depan salah satu tempat hiburan malam di Ternate.

"Petugas menyita sejumlah barang bukti dari tangan MA, berupa 1 (satu) saset kecil berisi sabu seberat 0,34 gram, 1 (satu) buah pireks kaca, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah jarum sumbuh, 1 (satu) buah silet dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Mio Soul," ugkapnya.

Lanjut Wadir, di hadapan petugas, kedua tersangka yang diduga merupakan kurir narkoba tersebut mengaku, barang haram itu mereka peroleh dari dua tersangka yabg juga narapidana berinisial MA alias F (33) dan RM alias M (27) merupakan jaringan Lapas Kelas II A Ternate.

"Jadi tersangka yang ada diluar memesan dengan cara menelpon dengan salah satu narapidana berinisial MA alias F (33) yang berada di dalam Lapas Kelas II A Ternate," katanya.

Selanjutnya, untuk memperoleh sabu tersebut, para tersangka terlebih dahulu mentransfer sejumlah uang ke rekening MA, dan selanjutnya MA melempar sabu tersebut keluar pagar Lapas yang sudah ditunggu tersangka diluar tembok dengan cara, sabu diisi kedalam pembungkus rokok dan dibuang keluar.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT