HALSEL, OT - Polemik lahan yang kembali dipersoalkan oleh warga Desa Soligi, Alimusu, dinilai sudah tidak memiliki dasar sengketa.
Ketua DPD KNPI Halmahera Selatan, Sefnat, dalam releasenya yang diterima redaksi indotimur.com, Minggu (19/5/2026) menyebutkan, pihaknya telah mengantongi bukti yang menunjukkan persoalan tersebut sebelumnya telah diselesaikan secara tuntas.
Dia menyebut, penyelesaian lahan tersebut melibatkan langsung pihak-pihak terkait, termasuk Alimusu, dan Kepala Desa Kawasi Arifin Saroa, serta pihak perusahaan.
"Jadi kami mengantongi sejumlah bukti kuat, dimana lahan yang dipersoalkan Alimusu itu sudah diselesaikan oleh pihak Harita, dan proses penyelesaiannya melibatkan Alimusu dan Arifin Saroa, bahkan Alimusu telah sama-sama bersepakat dan beliau telah menerima hasil transaksi atas lahan itu," tulis Sefnat dalam rilisnya.
Sefnat menjelaskan, pertemuan antara kedua pihak telah berlangsung dalam beberapa kesempatan, yang sekaligus menegaskan, tidak ada lagi persoalan yang tersisa, baik antara Alimusu dan Arifin Saroa, maupun dengan pihak perusahaan. “Jadi ini bukan lagi sengketa aktif. Semua proses sudah diselesaikan sebelumnya,” tegasnya.
KNPI Halsel juga menyoroti kembali mencuatnya isu tersebut di tengah masyarakat, bahkan mereka menduga ada kepentingan tertentu yang mendorong isu lama kembali diangkat, sehingga berpotensi memicu kegaduhan.
"Karena itu, kami meminta agar pihak Kepolisian segera menertibkan kegaduhan yang akhir-akhir ini terjadi, sehingga tidak menciptakan konflik diantara masyarakat. Kami menduga ada permainan yang mendorong kepentingan, sehingga persoalan yang sudah diselesaikan kembali mencuat", tutup Ketua KNPI Halsel, Sefnat Tagaku.
Sebelumnya, perselisihan lahan di Kawasi-Soligi, Pulau Obi, Halmahera Selatan, belakangan ini menjadi bahan perbincangan luas. Isu ini tidak hanya ramai di warung kopi dan media sosial, tetapi juga muncul dalam sejumlah opini yang dikemas menyerupai berita.
(@by)











