Home / Indomalut / Halteng

Pemda Halteng dan BPN Serahkan 336 Sertifikat

18 April 2026
Bupati, wakil Bupati, Kepala BPN, Camat dan Warga saat foto bersama usai penyerahan sertifikat kepada warga perwakilan dua kecamatan

HALTENG, OT- Pemerintah Daerah Halmahera Tengah (Halteng) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halteng terus mendorong kepastian hukum di bidang pertanahan bagi warga. 

Hal ini dibuktikan dengan penyerahan 336 sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat Kecamatan Patani Utara berjumlah 83, dan Kecamatan Patani Timur berjumlah 253 betempat di Kantor Camat Patani Utara, Sabtu (18/4/2026). 

"Kita sudah lakukan PKS dengan BPN Halteng, dihadapan menteri Agraria. Sehingga Pemda punya justifikasi mengalokasikan APBD untuk membantu BPN karena mereka keterbatasan anggaran," ucap Bupati Halteng Ikram M. Sangadji saat memberikan sambutan didampingi Wakil Bupati Ahlan Djumadil. 

Menurutnya, konflik itu sering terjadi akibat dari ketidakjelasan hak milik lahan. Sehingga langka ini bagian dari komitmen Pemda dan BPN untuk menekan potensi konflik di lingkungan Masyarakat. 

Untuk itu, warga harus ada sertifikat kepemilikan lahan. Kalau sudah ada sertifikat Warga juga bisa manfaatkan itu untuk modal usaha, misalnya mengajukan ke Bank. 

"Saya sangat berterima kasih kepada BPN atas kerja sama ini, Mudah-mudahan dengan penertiban sertifikat ini bisa memitigasi dan membantu warga,"tutupnya.

"Penyerahan sertifikat ini bukan sekadar penyerahan dokumen, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat,"ucap Kepala Kantor Pertanahan Halteng Gad Momole saat memberikan sambutannya. 

Dia mengatakan, dengan sertifikat ini masyarakat memiliki perlindungan hukum yang kuat atas tanahnya, sekaligus dapat meningkatkan nilai ekonomi aset yang dimiliki. 

Selain itu, program ini juga menjadi langkah strategis dalam mencegah dan meminimalisir potensi sengketa, konflik, dan perkara pertanahan di masa mendatang.

"Pada Tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah juga menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan target 1.000 bidang tanah yang tersebar di 8 kecamatan,"jelasnya.

Gad menjelaskan, keberhasilan pelaksanaan program ini didukung oleh sinergi yang kuat dengan Pemerintah Daerah melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), antara lain melalui penyediaan peta dasar berbasis foto udara/drone, fasilitasi patok batas tanah dan meterai, serta dukungan teknis di lapangan.

Kolaborasi tersebut telah menghasilkan capaian pemetaan seluas kurang lebih 17.916 hektar, yang menjadi fondasi penting dalam mewujudkan Halmahera Tengah sebagai Kabupaten Lengkap, yakni seluruh bidang tanah terukur dan terpetakan secara menyeluruh.

Berdasarkan roadmap yang telah disusun, capaian pemetaan tanah pada area penggunaan lain (APL) menunjukkan peningkatan signifikan, dari sekitar 14% pada tahun 2025 menjadi 58% pada tahun 2026, dan ditargetkan mencapai 100% pada tahun 2027.

"Sementara itu, capaian sertifikasi tanah juga meningkat dari 69% pada tahun 2025 menjadi 71% pada tahun 2026, dengan target penyelesaian 100% pada tahun 2027 atau sekitar 71.316 bidang tanah," jelasnya. 

Kata dia, secara wilayah, capaian di Kecamatan Patani Utara telah mencapai sekitar 77%, sementara Kecamatan Patani Timur berada di angka sekitar 69%, dan terus didorong hingga seluruh bidang tanah terdaftar dan bersertifikat.

Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan sertipikat tanah secara produktif, serta menjaga batas dan kepemilikan tanah dengan baik guna mendukung tertib administrasi pertanahan.

"Dengan percepatan yang terus dilakukan, Halmahera Tengah optimistis dapat mencapai target sebagai Kabupaten Lengkap pada tahun 2027, sekaligus menghadirkan kepastian hukum dan keadilan agraria bagi seluruh masyarakat,"tutupnya.(red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT