HALTENG, OT- Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) menyatakan kesiapannya untuk menerbitkan sertifikat pengganti bagi masyarakat yang terdampak konflik di Kecamatan Patani Barat.
Berdasarkan data sementara, terdapat sebanyak 116 bidang tanah yang terdampak, terdiri dari 73 bidang pekarangan dan 43 bidang kebun/pertanian.
"Pendataan terus dilakukan secara cermat guna memastikan keakuratan data serta kelancaran proses penerbitan sertifikat pengganti,"ucap Kepala Pertanahan Halteng Gad Momole, Jum'at (17/4/2026).
Dia mengatakan, melalui sinergi lintas sektor bersama Pemerintah Daerah dan instansi terkait, proses penerbitan sertifikat pengganti ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu kurang lebih dua minggu.
Gad turut memastikan, seluruh tahapan pelaksanaan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kegiatan ini merupakan wujud nyata, komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat, sekaligus mendukung percepatan pemulihan kondisi sosial dan ekonomi warga,"tutupnya.
(red)











