TERNATE, OT – Pemerintah Kota (Pemkot) bersama DPRD Kota Ternate terus mengebut pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting. Ketiganya meliputi Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Ranperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Dari ketiga aturan tersebut, fokus utama saat ini berada pada finalisasi Ranperda RTRW yang akan menjadi kompas pembangunan Ternate untuk 20 tahun ke depan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Dr Rizal Marsaoly, mengungkapkan, proses pembahasan RTRW ini sudah hampir rampung dan memasuki tahap krusial.
"Finalisasi RTRW telah mencapai sekitar 90 persen. Saat ini kami sedang fokus menyelaraskan sejumlah pasal dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)," ujar Rizal usai menghadiri rapat di Kantor DPRD Kota Ternate, Rabu (3/6/2026).
Sekda Rizal menjelaskan, dokumen RTRW ini tidak dibuat sembarangan. Aturan jangka panjang tersebut telah melewati berbagai tahapan verifikasi ketat serta disinkronisasikan, baik dengan dokumen perencanaan daerah maupun aturan di kementerian terkait.
Menariknya, pembahasan tata ruang ini tidak hanya bicara soal zonasi infrastruktur, tetapi juga mengakomodasi identitas sejarah Ternate. DPRD Kota Ternate mendorong agar nilai-nilai budaya lokal diperkuat di dalam perda ini.
Salah satu usulan konkret yang mencuat adalah perubahan nama jalan protokol.
“DPRD turut mendorong penguatan nilai budaya lokal, termasuk usulan perubahan nama Jalan Pemuda menjadi Jalan Sultan Mudaffar Sjah, serta penyesuaian sejumlah nama jalan lain agar lebih mencerminkan identitas dan sejarah Ternate,” kata Rizal.
Selain aspek budaya, Ranperda RTRW ini juga dirancang untuk mengantisipasi isu lingkungan dan kebencanaan. Kawasan rawan bencana dan zona perlindungan lingkungan kini masuk dalam poin mitigasi risiko yang dimuat secara detail.
Pemkot Ternate juga berkomitmen untuk memperketat pengawasan di lapangan agar tidak ada lagi pemanfaatan ruang yang liar atau melanggar hukum. Untuk itu, peran Satpol PP, Pemerintah Kecamatan, aparatur Kelurahan, hingga personil Perlindungan Masyarakat (Linmas) akan diperkuat.
Pengawasan ketat ini utamanya akan menyasar kawasan sempadan (pinggiran) sungai dan zona perlindungan yang rawan disalahgunakan.
Terlait bangunan yang telanjur berdiri di zona pembatas, Sekda Rizal menegaskan pemerintah tidak akan langsung melakukan penggusuran ekstrem, melainkan menerapkan sistem pengendalian secara bertahap. Langkah ini diambil untuk mengunci ruang agar pelanggaran tata ruang tidak semakin meluas di masa mendatang.
(fight)












