TERNATE, OT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), menerima pengembalian uang denda sebesar Rp 200.000.000 dari terpidana Erick Altert Pangkey, dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sarana kube nelayan untuk penanggulangan korban bencana sosial Tahun 2007 lalu.
Pengembalian uang denda sebesar Rp 200.000.000 sesuai dengan surat perintah penyerahan nomor : Print-942/Q.2.10/Fu/11/2019 yang telah diterima oleh Jaksa penuntut umum (JPUU) Kejari Ternate.
Kasi Pidsus Kejari Ternate, Adri Eddyanto Pontoh mengatakan, penyerahan atau pengembalian uang denda sudah sesuai dengan pasal 9 Koppres nomor 29 Tahun 1984 atau surat Jaksa Agung RI nomor :SE/009/JA/1983/12/September 1983 tentang cara penanganan uang denda dan biaya perkara.
Untuk itu, sesuai pertimbangan Mahkama Agung RI nomor : 2164.K/Pid. Sus/2010/11 Agustus 2011 dalam perkara terpidana atas nama Erick Altert Pangkey yang sudah memeperoleh kekuatan hukum tetap dan denda sebesar Rp 200.000.000, Rabu (6/11/2019) hari ini terpidana menyerahkan langsung uang denda itu ke JPU Kejari Ternate untuk diserahkan ke bendehara penerima Kejari Ternate dan akan disetor ke Kas Negara melalui rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam waktu 1x24 jam.
"Terpidana atas nama Erick Altert Pangkey sudah serahkan uang dendanya sebesar Rp 200.000.000 atas kasus korupsi pengedaan sarana kube nelayan sebanyak 20 buah mesin ketinting. Dan kami sudah menerima uang denda tersebut,” kata Andri kepada indotimur.com di ruang kerjanya.
Kasus yang melibatkan terpidana Erick Altert Pangkey ini, merupakan proyek kegiatan penanggulangan bencana alam dan kerusuhan pada tahun 2007 di wilayah Kabupaten Halmahera Utara (Halut) yang sumber anggarannya dari Dinas Sosial (Dinsos) Malut.
Proyek berupa pengadaan bantuan sarana UEP nelayan sebanyak 20 unit mesin ketinting yang ditender oleh CV. Idola Mandiri melalui kontrak nomor : 047/SPP-K/PPDKP-VII-2007/26 Juli Tahun 2007 dengan nilai kotrak sebesar Rp.589.234.000.000 sudah termasuk PPN.
Sementara jangka waktu pelaksanaan sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : SPMK.144/KPA.Dinsos-MU/VII-2007/Juli Tahun 2007 selama 120 hari kalender atau harus selesai tanggal 23 November 2007, tapi proyek tersebut bermasalah sehingga terpidana Erick Altert Pangkey diperiksa dan diputuskan masa hukuman 4 Tahun penjara dan denda sebesar Rp 200.000.000 juta.(ian)








