Home / Berita / Hukrim

Kejari Ternate Segera Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Vaksinasi

15 Desember 2022
Tim penyidik Kejari Ternate saat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kota Ternate

TERNATE, OT - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate Maluku Utara telah mengantongi calon tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana vaksinasi tahun 2021.

Dalam penyidikan kasus ter¬sebut, tim penyidik Kejari Ternate menemukan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih. Untuk itu, pengumuman penetapan ter¬sangka akan disampaikan ke media, setelah kejaksaan melakukan ekspos terhadap perkara tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate, Abdullah melalui Kasi Pidsus, Fajar Hidayat saat dikonfirmasi, Kamis (15/12/2022) menyatakan, kerugian negara untuk sementara yang dihitung tim penyidik senilai Rp 1 miliar lebih.

"Perhitungan sementara kami lakukan, kerugian negara ada di atas 1 miliar dari yang terealisasi," ungkap Fajar.

Meski sudah ada penghitungan kerugian negara, sementara yang dihitung oleh penyidik lanjut Fajar, pihaknya masih akan melakukan permintaan permohonan penghitungan kerugian negara secara pasti oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Maluku Utara.

"Nanti kita akan meminta ke auditor negara yaitu BPKP untuk menghitung kerugian negara sebagai alat bukti kami,” tegasnya.

Sejumlah dokumen yang disita saat penggeledahan kantor Dinkes Fajar menjelaskan, merupakan dokumen yang belum didapatkan tim penyidik dalam mengungkap kasus tersebut.

"Jadi, sebagian besar dokumen yang dibutuhkan sudah kami dapatkan," terangnya.

Dalam perkara itu kata Fajar, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan lebih dari 50 orang saksi yang terkait dengan dugaan penyelewengan honor vaksinator.

"Kita periksa lebih dari 50 orang saksi karena semuanya yang diduga terkait kita lakukan pemanggilan termasuk mantan Kadis Kesehatan," akunya.

Lanjut Fajar, tidak menutup kemungkinan masih akan kembali dipanggil jika penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan.

"Pihak-pihak yang menurut kami perlu pendalaman untuk dilakukan pemeriksaan akan kami panggil lagi," tegasnya.

"Semoga dalam waktu dekat pembuktiannya sudah cukup maka akan kita tetapkan tersangka," tandasnya.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT