TERNATE, OT - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Maluku Utara (Malut), menilai kasus dugaan korupsi dana kelayakan investasi di tiga Perusda Pemerintah Kota Ternate tahun 2016-2018 yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut terkesan jalan di tempat.
“Kami menilai kasus yang sedang ditanggani penyidik Kejati ini terkesan lambat dan jalan di tempat,” ujar Sekretaris DPD KAI Provinsi Maluku Utara, Roslan kepada indotimur.com, Senin (29/3/2021).
Menurutnya, perkara dugaan korupsi dana kelayakan investasi di tiga Perusda Pemerintah kota Ternate terlalu lambat dan terkesan berlarut-larut karena jika dalam hal suatu laporan perkara dugaan tindak pidana korupsi sudah ada hasil audit dari BPKP, maka harusnya tidak terlalu sulit bagi penyidik untuk melakukan proses hukum, apa lagi terhadap kasus ini sudah banyak pihak yang dimintai keterangan.
Selain itu, menurut KAI Malut, jika hasil audit BPKP perwakilan provinsi Maluku Utara juga dapat membantu penyidik untuk mengetahui siapa yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana.
Berita Terkait : Kejati Malut Sebut Dugaan Korupsi Dana Kelayakan Investasi Masih Dikaji
Berita Terkait : Tiga Perusda Milik Pemkot Ternate Dilaporkan ke Kejati Malut
“Menurut kami jika hasil audit ada dugaan kerugian keuangan Negara lalu hingga kini statusnya masih ditahap penyelidikan sangat aneh. Apalagi kasus ini sudah cukup lama di meja penyidik Kejaksaan Tinggi Malut,” katanya.
Oleh karena itu, KAI Malut berharap penyidik Kejati Malut harus segera menentukan status hukum atas laporan tersebut sehingga penanganan kasus ini tidak terkesan jalan di tempat, dan penyidik juga harus segera memanggil kembali semua pihak yang ada hubungannya dengan laporan ini.
Baca Juga : KAI Malut Pertanyakan Proses Kasus Dugaan Korupsi Dana Kelayakan Investasi Tiga Perusda
Baca Juga : Dugaan Korupsi Dana Kelayakan Investasi, Kejati Malut Sudah Periksa Lima Pimpinan Perusda
Terpisah, Assisten Intelejen Kejati Malut, Efrianto ketika dihubunggi indotimur.com menyampaikan agar wartawan agar menghubunggi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga.
“Nanti kamu hubunggi pak Richard aja ya untuk memberikan keterangan,” singkat Efrianto saat dihubunggi wartawan.(ian)



