Home / Berita / Hukrim

Tiga Perusda Milik Pemkot Ternate Dilaporkan ke Kejati Malut

09 Juli 2020
Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (foto_sam)

TERNATE, OT – Sebanyak tiga Perusahaan Daerah (Perusda) milik Pemerintah Kota Ternate dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pembela Tanah Air Malut.

Ketiga Perusda diduga rugikan negara berupa dana kelayakan investasi pemerintah sejak tahun 2016, 2017 dan 2018 sebesar Rp 25 miliar lebih.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air Maluku Utara, Sudarso Wahid mengatakan, berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Maluku Utara yang diterima, bahwa diketahui pemerintah Kota Ternate dalam pengambilan kebijakan atas penempatan dana investasi pemerintah belum melakukan analisa terkait kelayakan investasi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

"Pemerintah Kota Ternate telah melakukan penanaman modal ke PT.Bahari Berkesan tahun anggaran 2018 sebesar Rp 5 miliar. Dimana PT. Bahari Berkesan sebagai induk dari perusahaan daerah," jelas Sudarso.

Selanjutnya kata Sudarso, anggaran sebesar Rp 5 miliar ini dibagikan kepada tigà perusahan sebagai penambahan modal yakni untuk PT. BPRS Bahari Berkesan senilai Rp 2.000.000.000 di susul PT.Alga Kastela Rp 1.200.000.000 dan PD Apotek Bahari Berkesan senilai Rp 1.800.000.000, namun sejak tiga tahun berturut-turut mengalami kerugian dan laporanya tidak diaudit oleh PT. Bahari Berkesan sebagai induk dari perusahan daerah.

Menurutnya, laporan keuangan tidak diaudit oleh PT. Bahari Berkesan sebagai induk perusahaan sejak tiga tahun, yakni di tahun 2016 sebesar Rp 733.600.000, tahun 2017 senilai Rp 256.000.000 dan tahun 2018 sebesar Rp 3.029.000.000.

"Jadi kami lapor ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk mencari tahu kenapa sampai ada selisih kerugian berdasarkan modal yang sudah diberikan," katanya.

Paling tidak kata Sudarso, perusahan yang sudah memberikan uang untuk dikelola pasti ada keuntungan, tapi mengalami kerugian sejak tiga tahun berturut-turut sebesar Rp 25.758.613.873.

“Data yang kami terima ada kerugian sebesar Rp 25 miliar lebih yang dikelolah oleh tiga perusahaan berdasarkan modal yang sudah diberikan oleh PT.Bahari Berkesan,”ujar Sudarso kepada indotimur.com, Kamis (9/7/2020).

Untuk itu menurut Sudarso, dengan temuan kerugian ini maka pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi Malut untuk menelusuri terkait kerugian perusahaan selama tiga tahun. Apa penyebabnya sehingga mengalami kerugian, apakah ada dugaan korupsi atau tidak dalam kasus ini.

“Laporanya sudah kami masukan, semoga Kejaksaan Tinggi Malut segera melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap pimpinan tiga perusahan ini," harapnya.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT