TERNATE, OT - Pemerintah Kota Ternate memberlakukan pembatasan jam malam bagi anak dan remaja di wilayah Kota Ternate.
Pemberlakukan jam malam bagi anak dan remaja tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Ternate Nomor 100.3.4.3/10/2026 yang ditandatangani Wali Kota Ternate Dr H M Tauhid Soleman.
Pembatasan jam malam diberlakukan sebagai langkah perlindungan anak, menyusul meningkatnya kasus pembuangan bayi akibat pergaulan bebas, kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif, serta berbagai bentuk kekerasan terhadap anak di Ternate.
Dalam keterangan resminya, Wali Kota Ternate, menyampaikan, kebijakan pemberlakukan jam malam bagi anak dan remaja mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Daerah (Perda)!Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kota Layak Anak.
Sebagai kota yang menuju Kota Layak Anak, Pemerintah Kota Ternate berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak," demikian pernyataan Wali Kota sebagaimana diterima redakso indotimur.com, Rabu (4/2/2026).
Anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. Sementara remaja adalah mereka yang berusia 18 hingga 21 tahun.
Jam malam bagi anak dan remaja berlaku mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIT. Selama waktu tersebut, mereka dilarang beraktivitas di luar rumah atau tempat tinggal, kecuali dalam kondisi tertentu.
Pengecualian diberikan bagi anak dan remaja yang mengikuti kegiatan resmi sekolah atau kampus, kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan atas sepengetahuan orang tua atau wali, berada di luar rumah bersama orang tua atau wali, dalam kondisi darurat, bencana, atau keperluan kesehatan mendesak.
Selama pemberlakuan jam malam, anak dan remaja juga dilarang berada di lokasi yang dinilai berisiko, seperti warung kopi, warung internet, jalanan, serta tempat penyedia permainan daring.
Mereka juga tidak diperbolehkan berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua atau wali.
Selain itu, anak dan remaja dilarang mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan remaja, seperti komunitas punk, geng, balap liar, atau kelompok yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Wali Kota turut menjelaskan, penanganan terhadap anak dan remaja yang melanggar ketentuan jam malam akan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif.
Pembinaan akan melibatkan orang tua atau wali melalui layanan anak yang disediakan Pemerintah Kota Ternate. Jika diperlukan penanganan khusus, Pemkot Ternate akan berkoordinasi dengan Polres dan instansi terkait lainnya.
(fight)








