TERNATE, OT – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Maluku Utara (Malut), mempertanyakan proses kasus dugaan korupsi dana kelayakan investasi di tiga Perusda Pemerintah Kota Ternate tahun 2016 sampai 2018 senilai Rp 25 miliar yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.
Kasus yang dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pembela Tanah Air Malut ke Kejati Maluku Utara hingga kini belum ada progres.
Sekretaris DPD KAI Provinsi Maluku Utara, Roslan mengatakan, untuk kasus tiga Perusda Pemkot Ternate yang ditanggani Kejaksaan Tinggi Malut harusnya lebih terbuka kepada masyarakat ataupun media, agar informasi dapat diakses terutama dalam penanganan kasus korupsi.
Selain itu kata dia, penting buat Kejaksaan Tinggi Malut untuk menyampaikan pencapaian penanganan kasus korupsi dan perkara-perkara yang masih jadi tunggakan, sehingga bisa jadi prioritas.
“Kalau lebih terbuka kita sama-sama kawal, karena korupsi ini merupakan kejahatan yang ekstra ordinary crime dan merupakan musuh kita bersama,” ujar Roslan kepada indotimur.com, Senin (25/1/2021).
Menurutnya, jika tidak ada perkembangan maka kinerja Kejaksaan Tinggi Malut perlu disoroti terutama dalam penanganan korupsi, karena menurut KAI Malut Kejaksaan merupakan salah satu aparat penegak hukum yang diberi wewenang penuh dalam penanganan perkara korupsi.
“Menurut kami perkara dugaan korupsi tiga Perusda Pemkot Ternate harus ada keterbukaan, sehingga tidak berlarut-larut karena hasil audit BPKP sudah ada, tinggal memanggil semua pihak-pihak yang berhubungan dengan perkara ini agar terang dan menentukan siapa saja yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana,” katanya.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga ketika dikonfirmasi wartawan terhadap kasus tersebut mengaku, masih diproses kasusnya.
“Masih dalam proses kasusnya ya,” singkat Richard saat membalas pesan wartawan.(ian)



