Home / Berita / Hukrim

Dugaan Kasus Korupsi di Perusda Kota Ternate Naik Status ke Penyidikan

13 September 2021
Asintel Kejati Malut Efrianto (kanan) didampingi Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga (kiri) (foto_ier)

TERNATE, OT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) menerbitkan Surat Perintah (SP) penyedikan penanganan kasus penyertaan modal yang diberikan Pemerintah Kota Ternate kepada PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB) sebagai Holding Company.

Assisten Intelejen (Asintel) Kejati Malut, Efrianto yang didampingi Kasi Penkum Richard kepada sejumlah wartawan Senin,(13/9/2021) mengatakan, penaganan kasus Holding Company sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

Perubahan status itu setelah penyidik memeriksa 20 orang saksi, namuan kata Efrianto, para saksi tidak disebutkan atau mempublikasikan nama-namanya, karena ada hal teknis yang dipertimbangkan dalam proses penyidikan nantinya.

Sementara Kasi Penkum Kejati Malut Richard menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian terhadap permintaan keterangan yang telah dilakukan tim penyidik kepada beberapa orang yang dianggap berkompeten dan dikaitkan dengan data yang diperoleh, telah dilakukan ekspos dan ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana yang diberikan Pemkot Ternate kepada PT. Ternate Bahari Berkesan.

"Peningkatan kasus ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sebagai upaya untuk dapat mengetahui unsur-unsur perbuatan yang dilakukan serta peran masing-masing pihak, dengan mempedomani ketentuan Pasal 184 ayat 1 KUHP (alat bukti yang sah)," jelas Richard.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT