Home / Berita / Hukrim

BNN Malut Sita 125 Sachet Sabu Milik Napi Lapas Ternate

19 Februari 2021
Tersangka (biru) saat digiring penyidik BNN Malut (foto_randi)

TERNATE, OT - Petugas pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara, berhasil mengamankan sedikitnya 1 ons 8 gram narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas dalam 125 sachet.

Narkoba tersebut, diduga milik salah satu narapidana (napi) yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Ternate berinisial M alias Ulis (33).

Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Brigjen (Pol) Roy Hardi Siahaan dalam press conference di kantor BNN Malut, Jumat (19/2/2021), menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, barang bukti narkoba jenis sabu, diduga kuat milik tersangka Ulis yang dikirim dari seorang Napi di Lapas Salemba Kota Makassar.

Selain barang bukti.125 sachet sabu, petugas pemberantasan BNN Malut.juga mengamankan seorang kurir narkoba berinisial J alias Deni Topens (34) warga Kelurahan Toboko Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

J alias Deni Topans diamankan saat menjemput barang yang diduga sabu pada salah satu rumah di bilangan Akehuda.

Suasana jalanya pres rilis (foto_randi)


“Kami tangkap Deni yang juga merupakan pegawai honorer di kantor BPBD kota Ternate ini sekitar pukul 10.12 WIT pada 18 Februari 2021 setelah tim membututi dia hingga ke rumah di Kelurahan Akehuda karena paket yang dikiriman ini mengunakan alamat rumah adiknya Deni,” terang Roy Hardi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut dia, tersangka Deni Topans mengaku, barang tersebut milik salah satu penghuni Lapas Ternate.

"Modus operandi pengiriman sabu, menggunakan kaleng berisi pelumas padat/grease (gamu) yang disisipi sabu (metamfetamin)," ujar Roy Hardi

Berita Terkait : BNN Malut Bongkar Sindikat Jaringan Narkoba Lintas Lapas

Untuk memastikan barang haram tersebut milik salah satu napi Lapas Ternate, tim pemberantasan BNN meminta tersangka Deni melakukan komunikasi melalui video call.

“Kita juga sempat meminta tersangka Deni untuk melakukan video call dengan Ulis yang ada di dalam Lapas, kemudian kita screenshot percakapan keduanya dan sekitar pukul 22.00 WIT saya bersama tim menuju ke Lapas untuk menangkap tersangka Ulis,” terangnya.

Orang nomor satu di BNN Malu ini juga mengaku, dari hasil tangkapan ini tim berhasil mengamankan barang bukti 125 sachet sabu metamfetamin, 1 buah telepon genggam VIVO type Y-51 warna silver dan 4 kaleng yang berisi oli padat atau grease.

Saat ini, lanjut Roy Hardi, kedua tersangka telah diamankan di sel tahanan BNN Malut untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan, sebab barang haram tersebut, dikirim oleh salah seorang Napi di Lapas Salemba kota Makassar.

“Kita akan lakukan koordinasi dengan pihak Lapas Salemba terhadap barang yang sudah kita amankan ini,” pungkasnya.

 (ian)


Reporter: Ryan
Editor: REDAKSI

BERITA TERKAIT