Home / Berita / Hukrim

BNN Malut Bongkar Sindikat Jaringan Narkoba Lintas Lapas

19 Februari 2021
ILUSTRASI

TERNATE, OT - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang diduga melibatkan jaringan antar Lapas Salemba Makassar dan Lapas Kelas II A Ternate.

Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan dalam keterangan resminya yang diterima redaksi indotimur.com, Jumat (19/2/2021) menyebutkan, BNNP Malut telah mengamankan dua terduga tersangka penyalah guna narkoba jaringan antar Lapas.

Dua terduga tersangka yang diamankan petugas BNNP Malut, masing-masing, J alias Deni Topans (34) warga Toboko yang tercatat sebagai honorer pada salah satu OPD di Pemkot Ternate serta seorang penghuni Lapas Kelas IIA Ternate, berinisial MA alias Ulis (33)

Keduanya diamankan pada dua tempat berbeda. Terduga tersangka Deni Topans ditangkap di Kelurahan Akehuda Kecamatan Ternate Utara, pada Kamis (18/2/2021) sekitar pukul 15:28 WIT, sedangkan tersangka Ulis ditangkap di Lapas Kelas II A, Ternate pada hari yang sama pukul, 22:00 WIT.

Dalam pengungkapan ini, petugas BNNP Malut mengamankan barang bukti berupa 125 sachet narkotika golongan I jenis sabu (Metamfetamin) dengan total berat 108,12 gram atau 1 ons 8 gram.

Petugas juga berhasil mengamankan 1 unit telepon genggam merk VIVO type Y-51 warna silver, bersama 4 (empat) kaleng berisi oli padat gemu/stempet.

 Dalam keterangannya BNNP Malut membeberkan modus operandi yang dilakukan kedua tersangka.

Paket narkotika dikirim melalui jasa pengirim yang dibungkus dengan 4 (empat) kaleng oli padat  gemu(pelumas)/stempet.

Kronologisnya, pada Kamis, (18/2/2021) pukul 10.12 WIT, petugas pemberantasan BNNP Malut  melacak ada pengiriman paket yang diduga narkotika golongan 1 jenis Sabu (metamfetamin) yang dikirim ke Ternate melalui tersangka Ulis (penghuni Lapas Ternate) atas perintah salah satu penghuni Lapas Salemba Makassar.

Paket yang diduga narkotika tersebut dikirim melalui salah satu jasa penitipan di Kota Ternate. Selanjutnya tersangka Ulis menghubungi tersangka Deni Topans untuk mengambil paket tersebut.

Berdasarkan informasi dari jasa pengiriman di Ternate, paket yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut telah diantar oleh kurir jasa pengiriman di rumah adik tersangka Ulis (inisial U) yang beralamat di Kelurahan Akehuda Kecamatan Ternate Utara.

Selanjutnya, tersangka Ulis menghubungi Deni Topans untuk mengambil paket tersebut di rumah adiknya di Kelurahan Akehuda.

Sekitar pukul 15.28. WIT saat tersangka Deni Topans mengambil barang tersebut, petugas BNNP Malut langsung menciduk tersangka di Kelurahan Akehuda.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Deni Topans dan bukti video call antara Deni Topans dengan Ulis (penghuni Lapas Ternate), tim pemberantasan BNNP Malut yang dipimpin oleh Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan menuju Lapas Kelas II A Ternate dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Ulis pada Kamis, (18/2/2021) pukul 22.00 WIT.

Kedua tersangka terancam melanggar Pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1) dan 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah) dan/atau pidana seumur hidup.

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di sel tahanan BNNP Malut untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan selanjutnya.

Dari BB narkotika jenis Sabu yang diamankan sejumlah, 108 gram, BNNP Malut telah mencegah dan menyelamatkan 1.620 hingga 2.160 orang warga Maluku Utara jika diasumsikan 1 gr sabu digunakan oleh 10 hingga 20 orang.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT