HALSEL, OT– Komitmen Polres Halmahera Selatan dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali dibuktikan. Tim Saber Miras Polres Halmahera Selatan memusnahkan dua lokasi penyulingan minuman keras tradisional jenis cap tikus di areal perkebunan Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Jum'at (31/7/2026).
Operasi yang dipimpin Kabag Ops Polres Halmahera Selatan, AKP Sardi Duwila itu, merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai produksi miras ilegal yang selama ini menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Di lokasi pertama, petugas menemukan satu unit drum penyulingan yang masih beroperasi dengan sekitar 150 liter bahan baku yang sedang dimasak. Tim juga mengamankan dua jeriken berisi 50 liter saguer, satu gelon berisi 20 liter saguer, serta empat liter cap tikus yang telah siap diedarkan.
Seluruh barang bukti beserta peralatan penyulingan langsung dimusnahkan di lokasi guna mencegah kembali digunakan untuk aktivitas produksi miras ilegal.
Tak jauh dari lokasi pertama, Tim Saber Miras kembali menemukan satu titik penyulingan lainnya. Di lokasi tersebut, petugas mendapati satu unit drum penyulingan yang berisi sekitar 100 liter bahan baku yang masih dalam proses.
Selain itu, polisi juga memusnahkan delapan gantungan bambu yang masing-masing berisi 10 liter saguer atau total 80 liter, dua unit bevak, serta dua unit lingkaran bambu yang digunakan sebagai cerobong penyulingan.
Dari hasil operasi tersebut, petugas memusnahkan sekitar 350 liter saguer, empat liter cap tikus siap edar, serta seluruh sarana dan peralatan penyulingan yang ditemukan di lokasi.
Saat tim tiba di kedua lokasi, para pemilik tempat penyulingan diduga telah melarikan diri sehingga hanya barang bukti yang berhasil diamankan dan dimusnahkan.
Kabag Ops Polres Halmahera Selatan, AKP Sardi Duwila, menegaskan bahwa pemberantasan miras ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya menyasar peredarannya, tetapi juga lokasi-lokasi produksi yang berada di kawasan hutan maupun perkebunan.
"Kami tidak hanya menindak peredaran miras, tetapi juga memutus mata rantai produksinya. Tim Saber Miras akan terus bergerak untuk menemukan dan memusnahkan tempat-tempat penyulingan cap tikus demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Halmahera Selatan," tegasnya.
Polres Halmahera Selatan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyulingan maupun peredaran minuman keras ilegal di lingkungan masing-masing.
Kepolisian berharap sinergi antara aparat dan masyarakat dapat memperkuat upaya pemberantasan miras ilegal sekaligus menciptakan situasi keamanan yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Halmahera Selatan.
(ier)








