Home / Indomalut / Halsel

Soal Penonaktifan 13 Kades di Halsel, Advokat Sebut Bisa Ajukan Peninjauan Kembali

22 Juni 2024
Advokat Rahim Yasim, SH, MH

HALSEL, OT - Penonaktifan 13 kepala desa hasil sengketa PTUN Ambon oleh Pemerintah Daerah melalui dinas DPMD Halsel, mendapat tanggapan dari advokat Rahim Yasim.

Mantan staf khusus bidang hukum, Pemda Halmahera Selatan (Halsel) ini menyebutkan, 13 Kepala Desa yang dinonaktifkan dapat "melawan" Pemda dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK)

"Jadi ada Pengaturan mengenai upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ditemukan dalam Pasal 132 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara," ujarnya.

Selain itu, kata Rahim, PK juga merujuk pada Pasal 77 ayat (1) jo. Pasal 69 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

"Untuk pihak yang tidak setuju dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (dalam Sengketa Informasi dan Sengketa Penetapan Lokasi) dan/atau terhadap Putusan Pengadilan Tinggi TUN, maupun Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap, dapat mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung RI. Tenggang waktu pengajuan PK maksimal dalam waktu 180 hari setelah alasan-alasan yang termuat dalam Pasal 67 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dengan beberapa perbedaan parameternya," jelasnya.

Kata Rahim, sebagaimana pendaftaran gugatan/permohonan, pengajuan PK dapat didaftarkan setelah memenuhi prosedur pendaftaran, yakni kelengkapan dokumen dan pembayaran panjar.

"Persyaratan permohonan upaya hukum Peninjauan Kembali, dimana permohonan diajukan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara," sebut Rahim mengutip Undang Undang Nomor 14 tahun 1985.

BERITA TERKAIT : Resmi! 13 Kades di Halsel Dinonaktifkan, Ini Masalahnya

Rahim juga menjelaskan, permohonan PK harus diajukan sendiri oleh para pihak yang berperkara dalam hal ini para Kades, atau Kuasa Hukum yang secara khusus dikuasakan untuk itu.

"Jadi Surat Kuasa Khusus beserta lampiran berupa KTA dan BA Sumpah (apabila menggunakan Kuasa), Bukti Baru (Novum) dan permohonan penyumpahan novum apabila alasan PK didasarkan pada ditemukannya bukti baru yang menentukan,"terangnya.

PK dapat diajukan dalam waktu 180 hari kalender, "jadi Kepala Desa yang kalah di PTUN Ambon dan Manado masih punya kesempatan  untuk melakukan  upaya hukum Peninjauan kembali (PK)," tutup Rahim.

 (iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT