HALSEL, OT - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menyebut 90 persen bangunan termasuk hotel di wilayah Halsel belum mengantongi dokumen atau izin lingkungan (UKL/UPL).
Olehnya itu, dalam waktu dekat, DLH selaku otoritas lingkungan akan melakukan pendataan ulang untuk melengkapi seluruh administrasi lingkungan sebagimana diatur dalam regulasi.
"Kami tidak tau apa alasannya, namun sesuai data kami, hampir semua hotel dan bangunan di Halsel tidak memiliki izin UKL/UPL dan sejenisnya," sebut Kadis DLH Samsu Abubakar, saat dikonfirmasi indotimur.com, Kamis (16/3/2023) di Bacan.
BACA JUGA : Soal IMB Hotel, Abukarim Latara Membandel
Dia mengaku, administrasi tersebut juga berpengaruh dengan pencapaian PAD pada dinas terkait, sehingga dalam waktu dekat pihak DLH bersama instansi tekhniw lainnya akan melakukan penertiban administrasi bagi bangunan gedung dan hotel di Halsel.
"Kita harus lakukan karena itu suatu kewajiban, kita berpemerintahan, maka administrasi adalah kewajiban," kata Samsu.
Dia juga mengaku tidak menghitung pasti jumlah bangunan dan gedung yang belum mengantongi dokumen lingkungan, namun berdasarkan data terakhir, sedikitnya 90 persen bangunan dan gedung di Halsel tidak memiliki izin.
"Datanya saya tidak hafal pasti, namun 90 persen tidak berizin," akunya.
(iel)