“Gubernur Malut tersandera karena belum bisa belanja kebutuhan rakyat. Sebab APBD Perubahan belum disepakati dan disahkan oleh DPRD,” kata Anggota DPD RI Abdurachman Lahabati, Rabu (8/11/2017) malam tadi di Ternate.
Kata dia, jika APBD-P belum disepakati oleh DPRD maka gubernu tidak punya dasar hukum untuk membelanjakan. “Jika membelanjakan maka gubernur melanggara hukum, karena APBD-P belum disahkan,” jelasnya.
Dia mengaku, sangat disayangkan hingga bulan November APB-P belum disahkan, karena kebutuhan rakyat menunggu pemerintah mengesahkan APBD-P. “Kebutuhan rakyat itu terus ada, jadi gubernur bersama DPRD harus mempercepata penyusunan APBD dan APBD-P, sehingga segera membelanjakan kebutuhan rakyat,” ujar Lahabato.
Mantan wartawan ini menambahkan, masalah ini segera dibicarakan karena kebutuhan rakyat harus dibelanjakan. Saat ini rakyat mengiginkan infrastruktur dibangun. Tapi bagaimana bisa dibangun kalau APBD-P belum disepakati.
“Saya menyarankan gubernur dan DPRD segera menyepakati, agar kebutuhan rakyat segera terpenuhi, karena rakyat tidak telah menunggu pembangunan,” katanya.(red)






