“Bisa dikatakan hampir tidak ada, karena adanya kebijakan moratorium dan larangan kapal asing beroperasi di perairan Indonesia melakukan penangkapa ikan,” ujar Danlanal, Selasa (17/10/2017) sore tadi usai penenggelaman kapal asing.
Dia mengaku, tahun ini kapal asing yang tertangkap di tidak ada, sehingga bisa pastikan di perairan Maluku Utara kapal-kapal asing yang melakukan illegal fishing tahun ini tidak ada. “Celah yang mereka manfaatkan masuk itu karena luas wilayah kita dengan jumlah penjagaan yang terbatas,” terangnya.
“Saya yakin mereka tidak akan masuk sampai ke wilayah teritorial kita, setidaknya mereka melakukan kegiatan di luar dari zona eksklusif Indonesia,” turu dia.
Dengan demikian, diharapkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dengan banyak sumber ikan yang lebih baik bisa dimanfaatkan oleh nelayan Malut. Untuk itu, lumbung ikan Nasional yang diklaim di Malut bisa terwujud guna memberikan kesejahteraan masyarakat Malut khususnya nelayan.(glenipi)






