TERNATE, OT - Alumni mahasiswa STKIP Kie Raha Ternate, yang mengambil ijazah diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan pihak kampus.
Salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mengambli ijazah oleh alumni STKIP, yakni memiliki Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).
Ketua STKIP Kie Raha Ternate, H. Sidik D Siokona mengatakan, STKIP Kie Raha Ternate menerapkan aturan bagi setiap alumni yang datang mengambil ijazah.
Salah satu persyaratan adalah, saat pengambilan ijazah yang bersangkutan harus membawa SKPI.
Untuk memperoleh SKPI, kata Sidik, setiap mahasiswa wajib mengikuti kursus komputer yang dilaksanakan oleh Lembaga Pelatihan dan Keterampilan.
"Jadi mahasiswa diwajibkan mengikuti kursus komputer di Lembaga Pelatihan dan Keterampilan (LPK) sehingga bisa mendapatkan sertifikat SKPI," ungkap Sidik kepada indotimur.com Kamis (18/2/2021), melalui telepon selularnya.
Baca Juga : Ketua STKIP Kie Raha Ternate Sesalkan Oknum Dosen Lakukan Pungli Biaya Sertifikat
Menurutnya, mahasiswa yang tidak mengikuti kursus komputer LPK atau belum memiliki sertifikat SKPI, maka mahasiswa bersangkutan tidak diperbolehkan mengambil ijazah.
"Jadi dia harus kantongi lima sertifikat yakni sertifikat akta empat 1 lembar, sertifikat SKPI 4 lembar, dimana dua sertifikat dikelola Program Studi (Prodi) tiga sertifikat dikelola lembaga," ujar Sidik.
Berita Terkait : Mahasiswa STKIP Kie Raha Ternate Menduga LPK Lakukan Pungli
Terkait sarana dan prasarana kampus khususnya fasilitas kursus, Sidik mengklaim tengah dibenahi oleh kampus, terutama laboraturium komputer.
"Jumlah komputer di lab, sebanyak 20 unit, tapi ada 8 (delapan) unit yang rusak, jadi kami tambahkan 10 unit komputer baru," tandas Sidik.(ded)



