TERNATE, OT- Aliansi Mahasiswa STKIP Kie Raha Ternate Menggugat, menduga Lembaga Pelatihan dan Keterampilan (LPK) melakukan Pungutan Liar (Pungli) biaya pembayaran sertifikat sebesar Rp 750 ribu di kampus.
Kordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Mahasiswa STKIP Kie Raha Ternate Menggugat, Firman La Rudu mengatakan, LPK diduga melakukan Pungli terhadap mahasiswa dari pengambilan sertifikat kursus.
Menurutnya, LPK diduga lakukan Pungli karena selama ini mahasiswa tidak diikutsertakan mengikuti pelatihan kursus, tapi dituntut mahasiswa harus peroleh sertifikat dengan catatan harus bayar Rp 750 ribu.
“Bagi kami kebijakan seperti ini tidak sesuai prosedur, bahkan LPK menerapkan praktek pembodohan terhadap mahasiswa," ungkap Firman kepada indotimur.com, Senin (15/2/2021).
Dalam aturan, kata dia, dosen yang memberikan kursus komputer minimal harus memiliki sertifikasi pelatihan, tapi faktanya dosen tidak mengantongi sertifikasi pelatihan.
Sementara seorang mahasiswa akhir studi sekaligus calon peserta wisuda STKIP Kie Raha Ternate, Muhamad Ninkeula menambahkan, syarat pengambilan Ijazah pasca studi akhir mahasiswa harus memiliki sertifikat kursus komputer. Namun yang menjadi masalah pengambilan sertifikat kursus komputer harus bayar Rp 750 ribu.
“kami harus bayar, sementara kami tidak diikutsertakan kursus komputer tapi harus bayar sertifikat. Ini yang kami sesalkan pihak LPK," ungkapnya.
Dia menuturkan, sebenarnya sebelum wisuda mahasiswa sudah mengikuti kursus komputer, sementara fasilitas laboratorium komputer tidak ada. Bayangkan selama lima tahun mahasiswa belum mendapatkan kursus komputer dari LPK.
Terpisah, Ketua Program Studi (Prodi) PGSD STKIP Kie Raha Ternate sekaligus mantan ketua LPK, Munir Latukau mengatakan LPK adalah lembaga resmi karena lembaga tersebut dikelolah oleh Yayasan Pengembangan Sumber Daya Manusia Maluku Utara Indonesia dan izinya ada.
"Memang kami akui bahwa fasilitas yang disiapkan Yayasan untuk kegiatan pelatihan keterampilan sangat minim, jadi sementara waktu Yayasan menggunakan lab komputer STKIP Kie Raha Ternate," ungkap Munir.
"Jadi soal kendala fasilitas coba tes tanyakan di bagian Yayasan, karena kami LPK hanya menjalankan," teragnya.
Dia menambahkan, Surat Keterangan Pendamping Ijazah (LKPI) wajib dimiliki setiap mahasiswa karena LKPI sudah diatur dalam peraturan pemerintah, maka memberikan kebebasan kepada mahasiswa untuk peroleh sertifikat kursus minimal lima sertifikat.
"Dari lembaga apa saja terserah yang terpenting bisa penuhi persyaratan, tapi Yayasan menyediakan tiga sertifikat dengan biaya per sertifikat Rp 250 ribu, jadi kalu tiga berarti Rp 750 ribu, karena anggaran itu dipakai untuk bayar gaji dosen yang memberikan kursus," kata Munir.
Sementara kaitannya dengan masalah mahasiswa tidak kursus tiba-tiba mendapatkan sertifikat yang harus dibayar Rp 750 ribu, Munir tidak menanggapinya.(ded)



