TERNATE, OT - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula Maluku Utara mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen yang menyeret Bupati Sula, Fifian Adeningsih Mus.
Pasalnya, kasus tersebut dilaporkan oleh seorang praktisi hukum atas nama Rasman Buamona ke SPKT Polres Kepulauan Sula sejak 1 November 2025 kemarin.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi indotimur.com menyebutkan laporan pengaduan itu akhirnya ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Kepulauan Sula. Dibuktikan dengan surat perintah penyelidikan nomor : SP-Lidik/128/XI/RES.1.9/2025/Satreskrim tertanggal (5/11/2025).
Rasman Buamona selaku pelapor kepada indotimur.com membeberkan, Polres Kepulauan Sula sudah menerbitkan surat penyelidikan atas laporan kami.
"Besok (Kamis) saya menghadap penyidik untuk memberikan keterangan," kata Rasman, Rabu (5/11/2025).

BERITA TERKAIT : Diduga Palsukan Dokumen, Bupati Fifian Dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula
Dia berharap, agar proses hukum atas laporan dugaan pemalsuan dokumen harus terus berjalan hingga ada titik terang. Sehingga menjadi pembelajaran terhadap pemerintahan-pemerintahan selanjutnya tidak lagi melakukan hal serupa.
"Ini supaya tidak lagi ada yang seenaknya bermain-main dengan rana pemerintahan," tegas Rasman.
Terpisah Kasatreskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar saat dikonfirmasi via aplikasi perpesanan instan (WhatsApp) membenarkan perihal tersebut.
"Iya benar ada laporan dari Rasman terkait pemalsuan dokumen," ujar Kasat Reskrim.
Menurutnya, untuk menindaklanjuti laporan tersebut pihaknya tengah melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan saudara Rasman. Olehnya itu, kami sudah mengirimkan pemberitahuan permintaan keterangan kepada pelapor terkait laporan tersebut.
"Sudah dikirim surat panggilan klarifikasi untuk bisa diminta keterangan kepada pelapor," katanya.
Disentil soal pemanggilan klarifikasi terhadap terlapor (Bupati Fifian) IPTU Rinaldi mengaku, yang bersangkutan belum dilakukan pemeriksaan.
"Iya sebelum ke terlapor pastinya kita ke pelapor terlebih dahulu," jelas IPTU Rinaldi mengakhiri.(ier)



