TERNATE, OT - Bupati Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, Fifian Adeningsih Mus dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula atas dugaan tanda tangan pemalsuan dokumen.
Laporan itu dimasukkan ke SPKT Polres Kepulauan Sula oleh seorang praktisi hukum di Kepulauan Sula atas nama Rasman Buamona.
“Secara resmi laporan sudah saya masukan ke SPKT Polres Kepulauan Sula tebusan langsung ke Kapolres,” kata Rasman Buamona saat dikonfirmasi awak media, pada Sabtu (1/11/2025).
Dia mengaku, laporan tersebut dimasukkan akibat adanya dugaan pemalsuan dokumen tentang peraturan Bupati nomor 18 tahun 2025 tentang rencana kerja pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Sula tertanggal 4 Agustus 2025.
Dalam laporan yang tertanggal 4 Agustus 2025 itu bertepatan dengan agenda Bupati di Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta.
“Anehnya dokumen tersebut ditandatangani oleh Bupati dan ditetapkan di Sanana sedangkan di hari yang sama Bupati mengikuti kegiatan di Jakarta,” jelasnya.
Lebih lanjut pengacara asal Kepulauan Sula itu, mempertanyakan kalaupun Bupati berada di Jakarta lalu siapa yang menandatangani, mengesahkan dan menerbitkan peraturan Bupati tersebut ditanggal yang sama sementara Bupati berada di Jakarta.
Rasman menilai peraturan Bupati ini sangat penting namun disahkan tanpa Bupati berada di tempat dan untuk tanda tangan pun dipalsukan bukan Bupati yang tanda tangan.
“Untuk tandatangan itu memang orang lain yang tanda tangan, seharusnya dokumen negara itu wajib Bupati yang tanda tangan bukan orang lain karena wajib hukumnya Bupati sebagai penanggung jawab bukan per orang dari situ sehingga menurut penilaian kami adanya dugaan pemalsuan dokumen negara yang ditangani tanpa Bupati,” ucapnya.
Olehnya dengan laporan tersebut Rasman berharap agar ditindaklanjuti secara profesional hingga adanya kepastian hukum yang pasti.
“Kami berharap dengan laporan yang sudah dimasukkan ini Polres bisa lakukan penyelidikan secara profesional hingga adanya kepastian hukum,” harapnya.
Terpisah, Kapolres Kabupaten Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto saat dikonfirmasi mengaku akan mengecek laporan tersebut.
“Untuk laporan secara resmi memang anggota belum lapor ke saya tetapi kalau adanya laporan pastinya kita akan tindaklanjuti sesuai prosedur yang ada,” kata Kapolres.
Sementara Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus melalui Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setda Kabupaten Sula, Basiludin Labesi saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui pasti laporan tersebut.
“Sejauh ini kita belum copy adanya laporan yang dilaporkan ke Polres dengan terlapor Ibu Bupati,” kata Basiludin.
Meski begitu, dia mengakui, walaupun dalam laporan yang dimasukkan itu tentang pemalsuan dokumen atas tanda tangan nama Bupati jelas pelakunya harus orang lain.
“Untuk selanjutnya nanti kita lihat seperti apa, saya akan tindaklanjuti ke bagian Kesbanpol soal masalah ini,” katanya mengakhiri.
(ier)






