Home / Indomalut / Ternate

Disperimdag Beri Peringatan Pedagang di Areal Parkir Pasar Higenis

Pedagang di Sepanjang Jalan Depan Pasar Higenis sampai Pasar Barito Juga Diberi Waktu Hingga Tanggal 28 Januari 2026
26 Januari 2026
Pedagang di areal parkir depan pasar Higenis

TERNATE, OT – Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Perindustrian dan Pedagangan (Disperindag) memberi surat peringatan kepada para pedagang yang selama ini menempati areal parkir pasar Higenis di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

Selain di areal parkir pasar Higenis, Dosperindag juga memberi peringatan kepada para pedagang yang berjualan di sepanjang jalan depan pasar Higenis hingga pasar Barito untuk tidak lagi berjualan di lokasi-lokasi yang dilarang.

Surat pengumuman nomor : 500.2.2.14/12/1/DPP-KT/2026 itu, ditujukan kepada para pedagang yang berjualan di sepanjang tepi jalan depan pasar Higenis sampai pasar Barito dan para pedagang yang berjualan di areal parkir pasar Higenis.

Pengumuman yang ditandatangani Kepala Dinas Perindag Kota Ternate itu secara tegas memberitahukan kepada para pedagang yang menempati areal parkir dan sepanjang jalan depan pasar Higenis hingga pasar Barito.

Disperimdag memberi waktu kepada para pedagang untuk kembali menempati tempat yang telah disediakan untuk berjualan. Batas waktu pedagang untuk mengosongkan kawasan parkir dan sepanjang jalan pasar Higenis hingga pasar Barito sampai hari Rabu, tanggal 28 Januari 2026.

Dalam rangka penataan pasar dan pengaturan pedagang, maka para pedagang diminta untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 

  1. Tidak dibenarkan lagi berjualan disepanjang tepi jalan depan pasar hygienis sampai dengan depan pasar barito.
  2. Untuk mengurangi tingkat kemacetan maka tidak dibenarkan berjualan di areal parkiran Pasar Hygienis, karena akan difungsikan secara maksimal untuk parkiran kendaraan.
  3. Saudara - saudara diminta untuk segera menempati lokasi berjualan yang telah disediakan yaitu dibagian dalam pasar hygines maupun pasar barito, selambat - lambatnya hari Rabu, tanggal 28 Januari 2026.

Pemerintah Kota Ternate melalui instansi teknis akan melakukan penertiban secara berkala di kawasan-kawasan yang telah dilarang untuk berjualan.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT