Home / Opini

Pembangunan dan Pertambangan

06 Desember 2021

Oleh : Ahlan Mukhtari Soamole*

Kemajuan suatu masyarakat ialah terpenuhinya kesejahteraan jiwa dan raga dengan meningkatnya produktivitasnya dalam memajukan pertumbuhan ekonomi maupunkualitas hidup manusia. Dalam supremasi hukum di Indonesia, orientasi kebijakan terhadap warga negara ialah pertama mencerdaskan kehidupan bangsa. Kedua, bumi, air, kekayaan alam terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara diperuntukkan sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Hubungan manusia dan sumber daya alam adalah siklus resiprokal antara manusia kepada alam, alam kepada manusia sebagaimana relasi masyarakat desa (penyedia sumber daya alam) dan  masyarakat kota industri (pemanfaatan sumber daya alam). Produk-produk industrial tak lepas dari peran masyarakat desa menjaga, melestarikan kemudian tereksploitasi dalam pasar bebas. Bahan-bahan produk industrial merupakan hasil alam terkelola dimanfaatkan dalam kehidupan secara efisien dan efektif. Penggunaan berbagai produk berasal dari bahan-bahan sumber daya alam tambang untuk memenuhi standar mutu pasar.

Tuntutan pasar bebas terhadap komoditas material tambang sebagai urgensi produksi memenuhi konsumen pada berbagai sektor industri, konstruksi manufaktur. Seperti Nikel, batubara maupun bahan non logam, kini masih menjadi kebutuhan besar pada pangsa pasar. Nikel dimanfaatkan untuk sebagai bahan perabotan rumah tangga, baterai pada kendaraan, batubara pada pengolahan semen maupun pembakaran dengan kualitas sub bituminus masih dikonsumsi perusahaan. Seiring eksploitasi sumber daya mineral maka upaya dilakukan adalah menumbuhkan pembangunan berarti.

Pembangunan itu dapat menjamin keadilan dan kesejahteraan seperti terkandung dalam amanah konstitusi yakni kekayaan terkandung di dalamnya diperuntukkan sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat. Makmur berarti telah memenuhi segala ketercukupan kebutuhan. Sehingga, kemakmuran itu bisa mendorong suatu sikap terbuka, kebahagiaan manusia dan alam.

Pada kenyataan masih banyak ketimpangan degradasi lingkungan pertambangan, kemiskinan, ketidakcukupan atau pemenuhan hidup. Hal ini bertolak belakang sebab sumber daya alam, manusia dan korporasi tidak seimbang membuat korporasi dalam posisi menguntungkan sedangkan manusia lingkup tambang termarjinalkan. Pada dasarnya kebutuhan produk industri dari bahan tambang tak sepenuhnya dimanfaatkan oleh masyarakat keterdapatan sumber daya mineral tersebut sehingga eksistensi industri memarjinalkan masyarakat dari aktivitas semula dilakukannya.

Alih-alih pembangunan dan pertambangan merupakan upaya korporasi untuk meningkatkan laba pada pasar bebas. Pengaruh pertambangan dan pembangunan menggeser segala kreatifitas, keahlian, kompetensi luas dari petani, psikolog, kesehatan, pendidik, untuk terlibat dalam sirkulasi korporasi untuk kerja bersama, meski dirinya memiliki kebebasan menjalankan bidang aktivitasnya.

Hal ini mendorong produktivitas korporasi dalam menghasilkan produksi melimpah dengan laba besar. Pada gilirannya rupa kompetensi, dan kreatifitas berbagai bidang menjadi mesin penggerak korporasi, sejatinya memikirkan kembali untuk berorientasi pada amanah konstitusi masyarakat upaya pembangunan dan pertambangan itu ialah mencerdaskan kehidupan bangsa, mensejahterakan rakyat utamanya masyarakat lingkup pertambangan.

Pembangunan dan pertambangan seyogyanya menopang hajat hidup orang banyak. Dengan ketersediaan sumber daya mineral dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan, dapat menopang. Pembangunan manusia, dan ketersediaan infrastruktur memadai.

 

*Penulis adalah alumnus Universitas Muslim Indonesia/ Pegiat Belajar Filsafat dan Sains(red)

BERITA TERKAIT