HALTENG, OT- DPRD Halmahera Tengah (Halteng), Kamis (18/2/2021) siang tadi melakukan rapat dengan tiga Vendor PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait wajib pajak.
Ketiga Vendor PT. IWIP itu, yakni PT. Sinar Terang Mandiri (STM), PT. Manado Teknik Mandiri (MTM), dan PT. Sejahtera Mulia Abadi (STM).
Ketua Komisi II DPRD Halteng, Ahlan Djumadil mengatakan, keberadaan sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah, mulai merekrut karyawan dan melakukan aktivitas keseharian sehingga mendapat perhatian serius dari Komisi II.
Menurutnya, dalam melakukan aktivitas operasionalnya berimplikasi pada kewajiban yang harus dipatuhi oleh perusahaan, terutama dalam pembayaran pajak dan retribusi untuk daerah.
"Untuk itulah Komisi II DPRD Halteng mengadakan Rapat Kerja dengan Bapenda Bersama dengan tiga vendor PT IWIP yakni, PT STM, PT MTM dan PT SMA, karena Ketiga perusahaan ini baru beberapa bulan beroperasi di Halteng sehingga Komisi II berkepentingan untuk mengidentifikasi potensi kewajiban Pajak terutama PPh Pasal 21, 22, 23, 24, 25 dan Pasal 29," kata Ahlan saat dikonfirmasi, Kamis (18/2/2021) usai rapat di aula kantor DPRD.
Lanjut dia, hasil pendapatan laporan dari Samudra Mandiri Abadi (SMA) per bulan sebesar Rp 800 juta. Untuk itu, jika pengelolaan makan minum di perusahaan di kelola sendiri maka daerah akan kehilangan pendapatan yang sangat besar.
Kata Ahlan, dari Rapat tersebut menunjukkan bahwa ketiga vendor ini belum terdaftar wajib pajak di Halmahera Tengah, baik perorangan maupun sebagai badan. Demikian pula makan minum masih dikelola sendiri.
“Walaupun mereka beralasan bahwa bahan-bahan makanan untuk makan minum perusahaan diperoleh dari Halmahera tengah. Tapi kami berpendapat bahwa untuk makan minum harus dikelola oleh pihak ketiga, terutama masyarakat di sekitar untuk ikut berpartisipasi dalam menggerakkan roda ekonomi, sehingga wajib dikelola berdasarkan pengelolaan restoran dan bayar pajak, jika tidak maka mereka melanggar peraturan perundang-undangan," jelas anggota DPRD tiga Periode ini.
Politisi Gerindra ini juga mengatakan, ketiga vendor tersebut harus mengurus pembayaran pajak untuk pribadi dan badan agar ada kontribusinya kepada daerah tetap ada.
Lanjutnya, ada juga hal lain yang dibahas dalam rapat, ternyata subkontraktor itu juga diketahui menggunakan sumber listrik tersendiri atau mesin sendiri.
Menurutnya, jika perusahaan tersebut menggunakan listrik atau mesin sendiri maka perusahaan wajib untuk membayar PPJ non PNN, karena itu komisi II dan Dinas Pendapatan akan turun langsung untuk
mengukur kapasitas mesin dan hal lain.
"Solusinya adalah seluruh NPWP karyawan harus kita laporkan ke kantor pajak setempat, sehingga pembayaran pajak ke negara maka bagi hasil dari negara ke daerah bisa kembali ke kabupaten Halteng,” ucapnya.(red)



