TERNATE, OT- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Maluku dan Maluku Utara menyerahkan surat keputusan kawasan berikat pada tiga perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Maluku, Erwin Situmorang mengatakan, persetujuan pemberian izin ini diberikan kepada tiga perusahaan setelah sebelumnya pada tanggal 26 Januari 2021 telah melakukan pemaparan proses bisnis yang dilaksanakan melalui video conference.
"Setelah pemaparan proses bisnis, ketiga perusahaan yang berlokasi di Obi ini dinilai telah mampu memenuhi segala persyaratan dalam menyelenggarakan Kawasan Berikat, Bea Cukai Ternate di bawah naungan Kanwil DJBC Maluku secara intensif berkomunikasi dengan seluruh perusahaan yang menerima fasilitas sebagai langkah awal penyiapan penyelenggaraan Kawasan Berikat," kata Erwin dalam rilisnya yang diterima redaksi indotimur.com.
Menurutnya, tiga perusahan ini terdiri dari PT. Halmahera Persada Lygend, PT. Megah Surya Pertiwi dan PT. Halmahera Jaya Feronikel.
"Sebagai kantor Bea Cukai Ternate, akan mengawasi serta memberikan pelayanan," kata Erwin.
Lanjut Erwin, kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat yang digunakan untuk menimbun barang impor dan atau barang lain dari tempat lain dalam daerah pabean untuk kemudian diolah atau digabungkan, yang hasil pengolahannya terutama untuk ekspor dan mendapatkan penangguhan bea masuk serta tidak dipungut pajak dalam rangka impor atau Podri.
Dikatakannya, kebijakan ini dinilai mampu berdampak masif terhadap produktivitas proses bisnis dan efektivitas pengawasan barang kepada tiga perusahan setempat.
Erwin berharap, pemberian fasiltas ini mampu mendorong peningkatan investasi dari dalam maupun dari luar negeri di tengah pandemi COVID-19.(ier)