Home / Nusantara

Tanpa Rapid Test, Sopir Truk Lintas Halmahera Diizinkan Beraktivitas

03 Juni 2020
Truck yang membawa pangan ke kabupaten/kota di Maluku Utara

 

 

TERNATE, OT – Salah satu syarat terhadap warga mapun sopir yang akan mengunjungi sebuah daerah di Provinsi Maluku Utara (Malut), harus memiiki surat keterangan reaktif rapid test dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dari daerah asal, namun biaya tersebut dinilai terlalu mahal.

 

Hal ini membuat sejumlah sopir lintas Halmahera sudah beberapa hari di Kota Ternate tidak menyebrang karena belum memiiki surat keterangan reaktif rapid test. Sebab para sopir tidak membuat surat keterangan  tersebut disebabkan terlalu mahal yakni Rp 850.000 per orang.

 

“Kondisi seperti ini pemerintah masih bersikap arogan dengan bentuk kebijakan yang tak menentu,” ujar Koordinator Sopir Truk, Sahril Sarifudin kepada indotimur.com, Rabu (03/06/2020).

 

Dia mengaku, sudah dua hari ini belum juga ada kepastian karena sudah hearing dengan ASDP Pelabuhan Ferry, namun meraka juga tidak bisa berbuat banyak karena ini merupakan kebijakan pemerintah.

 

“Jika tidak ditaati maka resikonya juga besar, sehingga hari ini kami para sopir truk lintas akan berkoordinasi dengan Tim Gustu Covid-19 provinsi agar bisa memberikan surat rapid test. Jika tidak maka aksi protes besar-besaran akan kami lakukan," tegasnya.

 

Menrutnya, para sopir truk hanya meminta agar pemerintah tidak bersikap arogan sehingga secepatnya mengeluarkan surat rapid test agar mereka bisa melakukan aktivitas perjalan.

 

Dia mengaku,  para sopir hanya membawa sembilan bahan pokok (Sembako) untuk persediaan pangan masyarakat di pandemi virus ini, karena tidak mungkin masyarakat Malut bisa bertahan dengan BLT sebesar Rp 600,000 untuk memenuhi kebutuhan mereka.

 

Dilain pihak, Gugus Tugas Provinsi Maluku Utara telah mengeluarkan surat kepada gugus tugas kabupaten/kota, KSOP, ASDP dan instansi terkait lainnya agar tidak mengambil rapid test para sopir truk, namun protokol kesehatan tetap dilaksankan.

 

Surat tersebut ditandatangani angsung oleh Sekretaris Gugus Tugas Provinsi Malut Samsuddin A. Kadir, teratanggal 3 Juni 2020.

 

(ier)


Reporter: Irfansyah

BERITA TERKAIT