Home / Nusantara

Sekda Halsel: Minta Sekot dan Ketua DPRD Ternate Pahami Edaran Nomor 7 Tahun 2020

19 Juni 2020
Sekda Halsel, Helmi Surya Botutihe

HALSEL, OT - Pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate Jusuf Sunya dan Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailusy yang menilai Pemkab Halsel tidak manusiawi karena memulangkan sejumlah warga dari Halsel, mendapat reaksi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Helmi Surya Botutihe.

Kepada wartawan, orang nomot tiga di jajaran Pemkab Halsel itu, meminta, kedua pejabat Pemkot untuk mengkaji kembali edaran nomor 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasan baru menuju masyarakat produktif dan aman coronavirus (covid-19).

"Kan dalam edaran nomor 7, 2020 sangat jelas, harus menunjukan KTP dan Surat Test (rapidt test), baca dulu secara teliti," kata Helmi.

Menuutnya, dalam edaran tersebut sangat jelas menerangkan dalam bepergian baik antar provinsi, kabupaten, berupa transprotasi laut, udara dan lainnya, wajib menunjukan KTP dan Rapid Test.

"Jadi kita merujuk ke pusat, karena itu aturan,"ujarnya.

Lanjut Helmi, dalam kebijakan itu juga tidak hanya berlaku bagi masyarakat Kota Ternate, melainkan semua masyarakat.

"Jadi bukan orang Ternate dipulangkan, tidak, tapi tidak memiliki rapit tes dan VCR, kalau dia miliki hasil tes, mau dari Ternate, Jakarta atau luar negeri sekalipun juga bisa,"terangnya. (iel)


Reporter: Sahril Samad

BERITA TERKAIT