HALTENG, OT- Menghadapi siaga darurat bencana Covid-19, Satgas pangan Kabupaten Halmahera tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut), mengigatkan kepada pelaku usaha agar jangan melakukan penimbunan bahan pokok makanan.
Juru Bicara Satgas Pangan Halteng, Iptu Effan A. Sulaiman saat dikonfirmasi sore tadi di kantornya mengatakan, jika kedapatan ada pengusaha yang menimbun bahan pokok makanan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU yang berlaku.
“Ini sesuai dengan UU No 7 Tahun 14 tentang Perdagangan pasal 107 bahwa bagi setiap pelaku usaha yang menyimpan bahan kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu atau terjadi kelangkaan barang, gejolak harga atau hambatan lalulintas perdagangan,” jelasnya.
Untuk Sanksinya, sebagaimana di maksud dalam pasal 29 di pidana selama 5 tahun dan denda sebesar 50 Milyar, kemudian dalam UU Pangan No 18 tahun 2012 pasal 133, barang siapa yang menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 dengan maksud memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga bahan pokok menjadi mahal, ancaman hukumannya maksimal 7 tahun dan denda sebesar Rp 100 miliar.
Lanjut Effan, jika untuk wacana terkait Lockdown dan karantina wilayah kemarin sudah di wacanakan tapi hasil ini harus dilaporkan ke bupati untuk mengambil langkah.
“Yang biasanya para toko di weda ini ambil 2 ton misalkan, sekarang harus dinaikkan menjadi 4 ton, namun itu nanti berdasarkan instruksi bupati,” katanya.
(red)






