Home / Nusantara

Ratusan Karyawan PT IWIP Bentrok Dengan Security

01 Mei 2020
Para pendemo saat membakar sebuh warung

HALTENG, OT- PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) kembali didemo oleh ratusan karyawan yang tergabung dalam Forum Perjuangan Buruh Halteng (FPB-Halteng) pagi tadi di site Tanjung Ulie, Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut) berakhir Ricuh.

Aksi yang berlangsung selama empat jam ini berujung saling lempar antara pendemo dengan Security  PT. IWIP. Kericuhan ini terjadi karena HRD PT. IWIP Rosalina Sangaji tidak mau bertemu dengan massa aksi untuk hearing.

Bukan hanya aksi saling lempar, pendemo juga melakukan pengrusakan terhadap beberapa fasilitas perusahaan berupa Mobil DT,  Motor Kaisar,  Mobil Pick Up,  Excafator serta beberapa CCTV yang berada di seputaran Perusahaan.

Kericuhan ini terjadi kurang lebi 1 jam, setelah aparat Kepolisian mendatangi dan berhasil membubarkan massa.

Koordinator Aksi, Ali Akbar dalam orasi singkatnya mengatakan, dengan momentum Hari Buruh (May Day) ini mereka datang untuk meminta kepada PT. IWIP agar mengakomodir tuntutan kaum buruh serat menghadirkan Rosalina Sangaji agar bisa hearing terbuka dengan massa aksi.

Kata dia, Aksi yang dilakukan ini hanya menuntut hak-hak buruh yang selama ini dirampas oleh pihak PT. IWIP. "Yang kami mau Rosalina menjawab tuntutan kami," kataya.

Sementara Kapolres Halteng AKBP Nico Setiyawan dihadapan massa aksi mengaku, menyesalkan sikap yang dilakukan para Buruh karena tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu ke Polres Halteng.

"Seharusnya  ada pemberitahuan aksi kepada pihak kepolisian agar bisa dikeluarkan surat izin aksi," katanya.

Lanjut Kapolres, para buruh juga melanggar maklumat Kapolri yang telah dikeluarkan, bahwa tidak ada aksi demo selama penanganan kasus Corona dan itu sudah resmi diimbau.

Akibat demonstrasi  itu,  semua buruh mogok kerja,  aktivitas  perusahaan juga lumpuh.  Untuk diketahui massa aksi yang hadir dengan tuntutan yaitu, Gagalkan Omnibus Law, Tolak PHK berkedok jedah di PT.IWIP, penuhi hak maternitas buru di PT. IWIP, PT.IWIP Harusnya melakukan Locdowan perushaan  selama masa pandemik Covid-19 dan bayar upah pokok 100%.

Selain itu, stop karantina  buru  di bandara PT. IWIP, Berlakukan 8 jam kerja di PT. IWIP, Penuhi K3 untuk Buru, stop diskriminasi terhadap Buru TKA dan penuhi kesejatran Buru TKA di PT. IWIP, Stop mengeluarkan memo sepihak tanpa ada perundingan bersama dengan kaum Buruh dan Stop kriminalisasi Buruh.(red)


Reporter: Supriono Sufrin

BERITA TERKAIT