Home / Nusantara

Ratusan Karyawan PT. IWIP Bentrok Dengan Aparat Kepolisian

04 April 2020
Suasana demo oleh karyawan PT. IWIP

HALTENG, OT-  Ratusan karyawan PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang beroperasi di Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut) melakukan demo, Sabtu (04/4/2020) di Site Tanjung Ulie.

Massa yang tergabung dalam Forum Perjuangan Buruh (FPB) itu, menolak memo yang dikeluarkan oleh PT. IWIP karena dinilai sepihak. Pantauan wartawan di lapangan, ratusan massa aksi ini bergerak dari Kecamatan Weda Utara sekitar pukul 09.00 Wit menuju ke PT.IWIP menggunakan sepeda motor dan satu unit truk di lengkapi Sound sistem.

Saat tiba di pintu masuk, security tidak mengijinkan para pendemo masuk sehingga terjadi aksi saling dorong. Massa aksi akhirnya berhasil terobos masuk ke site tanjung ulie menggaet.

Koordinator Lapangan, Mardani dalam orasinya meminta agar mManajer HRD PT. IWIP Rosalina Sangaji dihadirkan di depan Ratusan massa aksi untuk melakukan hearing terbuka,  guna mempertanyakan kepada PT. IWIP terkait dengan Memo yang di keluarkan pada Tanggal 29 Maret 2020 itu.

Aksi yang berjalan cukup lama itu,  tidak diindahkan oleh PT. IWIP sehingga massa aksi terobos masuk ke dalam PT.IWIP untuk bertemu dengan pimpinannya,  namun ditahan lagi oleh pihak keamanan,  hingga terjadi aksi baku lempar. Untuk mengamakan kericuhan itu,  aparat yterpaksa mengeluarkan tembakan gas air mata hingga massa aksi pun membubarkan diri.

Sebelum bubar massa aksi membacakan tuntutan antaranya:  Buruh PT. IWIP tolak dimeskan, apabila buruh dirumahkan, maka PT. IWIP wajib membayarkan gaji pokok buruh.

Selain itu, PT. IWIP harus menerapkan sistem Kesehatan dan keselamatan Kerja (K3) dengan baik, Copot ketua SPSI dari jabatan, Turunkan ibu Rosalina Sangadji dari jabatan, dan kembalikan aturan soal izin resmi keterangan izin/sakit untuk buruh.

Selanjutnya, tlak kebijakan sepihak yang merugikan pekerja/buruh PT. IWIP, perusahaan wajib membayar upah basic para pekerja/buruh yang masa cutinya telah selesai tetapibelum dipanggil, berikan hak maternitas kepada buruh perempuan sesuai yang telah diatur dalam Undang-undang Ketenaga Kerjaan No. 13 Tahun 2003 dan pihak perusahaan wajib melakukan pengadaan transportasi untuk para pekerja/buruh.(red)


Reporter: Supriono Sufrin

BERITA TERKAIT