TERNATE, OT – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara (Malut), Sofyan Ali menillai Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi maupun kabupaten/kota tidak punya konsep menerapkan New Normal.
“Pemerintah daerah belum siap untuk melahirkan sebuah konsep yang baik, karena disisi lain bisa dilihat ketika diterapkan istilah tersebut kasus positif melonjak tinggi di Malut. Artinya pemerintah Provinsi ataupun kabupaten/kota belum punya konsep yang jelas dalam menerapkan istilah tersebut,"kata Sofyan pada indotimur.com, Selasa (30/6/2020).
Sofyan berharap, pemerintah daerah baik Provinsi maupun kabupaten/kota di Maluku Utara harus memperjelas konsep now normal seperti apa, baik itu menyiapkan perangkat regulasi dan prosedur pelayanan serta sosialisasi kepada masyarakat agar mereka juga paham konsep yang dilakukan oleh pemerintah. Jangan sampai masyarakat sendiri menerjemahkan now normal seperti apa sebelum pandemi.
Lanjut Sofyan, now normal bukan berarti pemerintah melepaskan kehidupan sosial masyarakat tanpa ada kendali atau pengawasan. Justru dengan adanya istilah tersebut agar bagaimana pemerintah mengendalikan kehidupan sosial masyarakat, sehingga ekonominya berjalan dan virusnya tidak tersebar seperti saat ini.
Untuk itu, pemerintah harus mengambil peran pengendalian karena dengan adanya penerapan now normal. “Jangan seperti kita berada di bukan pandemi yang nantinya berakibat semakin banyak kasus positif Corona di Maluku Utara. Inilah yang perlu dijaga oleh pemerintah,” ungkapnya.
"Jadi pemerintah harus betul-betul menjalankan perannya dan masyarakat harus taat, karena virus ini tidak nampak secara kasat mata tapi indikator-indikator tertularnya sanga jelas,” katnya.
(awie)






