TERNATE, OT - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku Utara (Malut) melakukan evaluasi bersama Satgas Covid-19 Kota Ternate, terkait larangan mudik menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H, Selasa (27/4/2021).
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate, M Arif Gani menyatakan, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 pasca musim mudik, Pemkot Ternate melalui Satgas Covid-19 menerapkan sejumlah syarat bagi warga yang masuk keluar Kota Ternate.
Kata Arif, penerapan aturan mulai diberlakukan pada tanggak 1 sampai 5 Mei 2021.
“Jadi mulai tanggal 1 sampai 5 Mei 2021, warga yang masuk ke Maluku Utara atau Kota Ternate harus menggunakan surat keterangan Kelurahan/Desa disertai rapid anti gen," jelas Arif.
Sementara mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, pintu masuk ke Maluku Utara ditutup, sehingga tidak ada lagi yang bisa masuk ke Maluku Utara.
Terpisah, Kadis Perhubungan Maluku Utara, Armin Zakaria mengatakan, larangan mudik tidak berlaku antar Kabupaten/Kota di Maluku Utara.
"Kalau di Maluku Utara antar Kabupaten dan Kota bisa mudik tapi dengan persyaratan harus menggunakan rapid anti gen," kata Armin.
Armin mengaku, pihaknya juga perketata pintu-pintu masuk di seluruh pelabuhan. Tapi untuk sementara masih menunggu surat resmi dari satgas Covid-19 Provinsi Maluku Utara.(glenipi)



