HALTENG, OT- Program Keluarga Harapan (PKH) di provinsi Maluku Utara (Malut), akan mendapatkan bantuan dari Kementrian Sosial (Kemensos) dua kali lipat selama tiga bulan, yakni April, Mei Juni.
Hal ini disampaikan Koordinator Wilayah (Korwil) PKH Provinsi Malut, Muhammad Suhdi kepada wartawan indotimur.com saat ditemui dikediamannya yang berada di Desa Wedana, Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Jumat (3/4/2020).
Kata dia, untuk kabupaten Halteng total Bantuan Tahap II 2020 ini sebanyak Rp 2.343.825.000 dengan jumlah penerima sebanyak 2.506 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Jumlah ini telah ditransfer oleh Kemensos RI pada Tanggal 14 Maret 2020 lalu, di masing-masing kabupaten dan Kota sesuai dengan Nominal dan jumlahnya," bebernya Jum'at (3/4/2020).
Lanjut Korwil, penyaluran PKH berikutnya akan dilakukan setiap bulan selama 9 bulan kedepan, mulai bulan April hingga Desember 2020 ini.
Dikatakan, bahwa ditahap II ini Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan 2 Kali Lipat bantuan yang berlaku di bulan April, Mei dan Juni 2020 ini, sebagai konsekuensi dari kenaikan bantuan 25 % Nasional, dan merupakan komitmen pemerintah ditengah beredarnya wabah Corona Virus (Covid-19).
"Percepatan pencairan bansos PKH ini merupakan langkah cepat dalam mengantisipasi dampak dari wabah Covid-19 ini," ucap Suhdi yang juga sebagai Mantan Koordinator PKH Halteng ini.
Lanjutnya, usai rapat terbatas dengan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial serta Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial RI melalui teleconference pada Kamis (2/4/2020) kemarin, bahwa ini adalah upaya yang dilakukan oleh Kemensos untuk Masyarakat, karena dampak pandemi Covid-19 ini tidak hanya berdampak pada masalah kesehatan, tetapi juga kepada daya beli Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu sendiri.
Untuk itu, dirinya mengimbau kepada SDM PKH dari Koordinator Kabupaten, Kecamatan serta Pendamping untuk melakukan sosialisasi ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengan tetap meperhatikan protokoler pencegahan covid-19 yang telah ditetapkan, dan yang terpenting bersinergi dengan pemerintah berjenjang dalam memonitoring perubahan skema pemberian bantuan PKH dari 3 bulanan menjadi setiap bulan.
“Kita juga berharap Dinas Sosial Kabupaten Kota selaku Otoritas Supervisi dapat mendorong Bank penyalur memastikan bantuan PKH disalurkan setiap bulan, sebagaimana kebijakan Nasional yang telah dicanangkan tersebut," harapnya.(red)






