Home / Nusantara

Kejati Umumkan Unkhair Ternate Menang di PTUN Ambon dan PTTUN Makassar

02 Februari 2021
Syawal Abdulajit saat menyampaikan keterangan (foto_randi)

TERNATE, OT- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Selasa (2/2/2021) mengumumkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tingkat pertama di Ambon dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) tingkat kedua di Makassar, terhadap gugatan empat mahasiswa Unkhair Ternate yang dikeluarkan dari kampus.

Kepala Kejati Malut Errly Prima Putra Agoes didampingi Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Kerjasama & Alumni Unkhair Ternate Syawal Abdulajit beserta pejabat utama Kejati Malut pada konferensi pers, Selasa (2/2/2021) mengatakan, masalah ini kejaksaan dalam melakukan fungsi pengacara Negara akan terus memberikan bantuan hukum kepada Unkhair dengan tujuan menegakkan konstitusi Negara.

Kata dia, Kejaksaan Tinggi bertindak sebagai instansi pemerintah pada saat Unkhair mendapat gugatan atas pemberhentian 4 orang mahasiswa, karena ikut dalam West Papua merdeka, maka tentu ini sudah bertantangan dengan konstitusi dan undang-undang.

“Hal ini kalau tidak dicegah sangat berdampak kepada Negara, untuk itu kami Kejaksaan juga mengambil sikap yang tepat dan itu sudah melalui tahapan sidang,” ujar Errly dalam keteranganya.

Terpisah, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Kerjasama & Alumni Unkhair Ternate, Syawal Abdulajit mengatakan, kasus ini sudah merupakan keputusan yang adil karena apa yang dilakukan oleh mahasiswa sudah melanggar UU.

Menurutnya, apa yang dilakukan 4 mahasiswa ini kampus tidak sepakat karena sudah mendukung gerakan West Papua, atas dasar itu sehingga Rektor Unkhair mengambil sikap tegas untuk dikelauarkan dari kampus.

“Rektor secara tegas mengambil keputusan ini sudah berdasarkan berbagai pertimbangan untuk dikelusrkan dari kampus,” kata Syawal.

Dia juga mengaku, empat mahasiswa ini mempunyai argument untuk menyampaikan pendapat, tapi penyampaian pendapat mereka tidak sesuai dengan aturan yang ada, apalagi mereka ini adalah mahasiswa.

Syawal berpesan, mahasiswa harus bisa bertanggung jawab karena apa yang disampaikan sudah dianggap salah.

“Sekarang mungkin mereka bisa mengikuti pendidikan di Universitas lain, namun untuk Universitas Khiarun sudah tidak lagi kami menerima mereka sebagai mahasiswa Unkhair karena mereka sudah benar-benar melakukan pelanggaran besar,” pungkasnya.(ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT