Home / Nusantara

Kawasi Jadi Kawasan Berikat di Maluku Utara

02 Maret 2021
Suasana peresmian kawasan berikat

TERNATE, OT- Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) dan Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku meresmikan Kawasi, Kabupaten Halmahera Selatan sebagai kawasan berikat di Malut.

Peresmian kawasan berikat ini diperuntukkan kepada PT Megah Surya Pertiwi, PT Halmahera Persada Lygend dan PT Halmahera Jaya Feronikel. Ketiga perusahaan ini berada di bawah payung Harita Nickel yang beroperasi di Pulau Obi. Peresmian dilakukan di Kantor Bea Cukai Ternate pada Selasa, 2 Maret 2021.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Bambang Hermawan mengungkapkan, dengan adanya kawasan berikat, diharapkan pertumbuhan ekonomi Malut dapat lebih meningkat, khususnya dari sisi ekspor.

“Kawasan Berikat Harita Nickel ini hadir di Malut dan semoga akan terus berlanjut ke kawasan berikat lainnya. Kehadiran kawasan berikat ini menunjukkan bahwa Malut adalah tempat untuk investasi. Kami siap memberi kemudahan-kemudahan kepada investasi yang baik. Ini tidak boleh terhenti sampai di sini dan harus memicu investasi lainnya,” ungkap Bambang di depan para undangan.

Sementara Perwakilan Manajemen Harita Nickel, Donald Hermanus menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Daerah dan juga Bea Cukai atas dukungan yang diberikan selama ini.

“Peresmian kawasan berikat ini merupakan kepercayaan kepada Harita Nickel dan akan menjaga kepercayaan tersebut dengan mengikuti aturan yang berlaku,” kata Donald.

Menurutnya, kawasan berikat ini akan sangat bermanfaat bagi Harita yang berinvestasi di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Malut.

“Semoga sumbangsih perusahaan semakin meningkat dan memberi manfaat positif kepada semua pihak, Pemerintah, masyarakat dan juga perusahaan. Terimakasih kepada semua pihak yang telah dan terus mendukung Harita Nickel dalam turut membangun Maluku Utara, khususnya Halmahera Selatan,” tutur Donald dalam sambutannya.

Sedangkan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku, Erwin Situmorang saat meresmikan kawasan berikat di 3 perusahaan hilirisasi nikel tersebut mengungkapkan, kawasan berikat ini akan meningkatkan investasi.

“Kesejahteraan hanya dapat meningkat dengan adanya investasi. Semoga dengan semakin banyaknya investasi dapat meningkatkan lapangan kerja dan kesejahteraan,” jelasnya.

Lanjutnya, tujuan Bea dan Cukai adalah memudahkan investasi. Kawasan berikat ini merupakan kolaborasi dari Bea Cukai dan Pajak yang akan memudahkan penerima fasilitas.

“Kami sangat mengapresiasi Harita yang telah mau berinvestasi di Malut. Kolaborasi ini sangat menguntungkan semua pihak,” jelas Erwin yang menjamin kawasan berikat akan memberi banyak kemudahan investasi.

Peresmian ini juga dihadiri oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Malut Jeffri D Putra, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Malut Bayu Andy Prasetya, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ternate Izma Nur Choironi, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate M Arif Setyawantika, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate Herry Wirawan, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ternate Dicky Hadi Pratama.

Sekedar diketahui, Kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor.

Kegiatan yang utama yang dilakukan di dalam Kawasan Berikat adalah kegiatan pengolahan atau memproses bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya. Berbeda dengan kawasan perdagangan bebas, di kawasan ini merupakan kegiatan industri, manufaktur atau bukan hanya perakitan.

Sementara fasilitas Kawasan Berikat diberikan antara lain kepada perusahaan industri yang orientasi pengeluaran (penjualan) produknya adalah untuk tujuan ekspor dan/atau untuk dijual ke Kawasan Berikat lainnya. Bagi perusahaan industri/manufaktur yang berorientasi ekspor akan mendapatkan fasilitas kepabeanan dan perpajakan, yaitu penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22, tidak dipungut PPN dan PPnBM dan pembebasan cukai.(red)


Reporter: Tim

BERITA TERKAIT