TERNATE, OT – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Maluku Utara (Malut), menilai masuknya 46 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina disuasana yang tidak tepat, yakni pandemo Corona Virus Disease 2019 (Covid-2019).
Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Malut, Husni Thamrin menyampaikan, 46 TKA asal Cina yang masuk di Kecamatan Obi untuk bekerja di salah satu perusahaan tambang milik PT. Harita Group itu tidak ilegal.
Hanya saja kata dia, yang menjadi persoalanya itu mereka masuk disituasi seperti sekarang yakni disuasana covid-19.
“Dari 46 TKA yang saya cek berdasarkan laporan di kepala Defisi Imigrasi itu izin tinggalnya sah tidak ilegal,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Malut, Jumat (17/4/2020).
Dia menegaskan, mereka ada izin tinggalnya hingga masuk ke perusahaan, maka jika ada informasi yang beredar mereka tidak ada izin tinggal itu tidak benar.
Dia menejelaskan, dalam konteks keimigrasian terhadap TKA yang masuk ini secara domestic mereka dari Bitung, sehingga tidak lagi mereka dilakukan pemeriksaan cap paspornya karena mereka masuk secara domestik. “Kalau petugas melakukan pengecekan paspornya itu sudah masuk ke pemeriksaan internasinal,” ujarnya.
“jadi TKA yang masuk ke pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan itu tidak illegal, dan untuk masalah keributan sudah diakomodir oleh pemerintah daerah serta pihak perusahaan dan ada 5 poin untuk disepakati bersama,” pungkasnya.


