Home / Nusantara

Insan Pers Diminta Kawal STQ Tingkat Nasional di Sofifi dan Sail Tidore

14 Februari 2021

TERNATE, OT – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut), meminta insan pers khususnya Komunitas Wartawan Gosale agar mengawal dua agenda nasional yakni Seleksi Tilawatil Qur’an dan Sail Tidore 2021.

“Saya harapkan teman-teman pers bisa mengawal dua agenda tersebut di 2021,” kata Pj Kepala Biro Protokol Kerjasama dan Komunikasi Publik (PKKP) Setda Malut, dalam Dialog Publik, memperingati Hari Pers Nasional (HPN) bertajuk “Pers sebagai Akselerator Perubahan Maluku Utara, Sabtu (13/2/2021) yang diselenggarakan oleh Kowar Gosale.

Menurut Rahwan, dua agenda tersebut adalah upaya akselerasi pembangunan pemerintah provinsi. Artinya, pemprov membutuhkan kerjasama dengan insan pers untuk promosi, publikasi, dengan narasi yang berbobot.

“Ini agenda nasional, kami membutuhkan sajian yang lebih dari biasanya,” kata Rahwan.

Kaitannya dengan kerjasama, Rahwan mengaku, hubungan pemerintah provinsi Malut dan pers selama ini berjalan baik. Bahkan, ia mencatat 51 media cetak maupun online telah memasukan surat penempatan wartawan di lingkup pemerintah provinsi Malut.

Oleh karena itu, Ia meminta kepada perusahaan pers agar penempatan wartawan diperjelas sehingga kerjasama terjalin dengan harmonis. Mantan Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan ini mengungkapkan, saat konferensi pers jumlah wartawan kadang lebih banyak dari yang terdaftar di liputan Sofifi.

“Sebenarnya tidak jadi soal, lebih banyak lebih bagus. Hanya saja koordinasi dan kerjasamanya akan tidak berjalan baik,” katanya.

Rahwan berharap, insan pers yang ada di Sofifi bisa mengawal dua agenda utama tahun 2021.

“Saya harap, dengan banyaknya media ini bisa membantu pemerintah daerah dalam mengawal kebijakan dan publikasi pemerintah,” katanya.

Menanggapi soal penempatan wartawan, Pemimpin Redaksi indotimur.com Faujan A. Pinang menyarankan, agar Humas bisa melakukan verifikasi secara manual melalui alamat redaksi resmi dan badan hukum dari perusahaan pers dari wartawan bersangkutan.

“Ini syarat minimal sebuah perusahaan pers yang sudah diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999 dan keputusan Dewan Pers. Humas bisa verifikasi berdasarkan itu,” pungkas Fauzan yang juga menjabat Wakil Sekretaris PWI Maluku Utara.(red)


Reporter: Tim

BERITA TERKAIT