HALTENG, OT- Ikatan Alumni Fakultas Perikanan (Ikaperik) Unkhair Ternate menilai, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara terlalu menutup diri terkait Lumbung Ikan Nasional (LIN).
Ketua Ikaperik Unkhair Ternate Yusmar Ohorella dalam rilisnya yang diterima redaksi indotimur.com, menyebutkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara melalui Dinas Kelautan dan Perikanan telah memiliki konsep untuk menjadikan wilayah Maluku Utara sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN).
Hal ini, juga mendapat respon positif dari pemerintah pusat khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Menurutnya, lewat APBN 2021, DPRI RI telah menganggarkan program LIN untuk Provinsi Maluku Utara sebesar Rp, 1,2 Triliun.
Anggaran yang begitu besar yang nantinya diimplementasikan dalam bentuk kegiatan sangat besar dan cukup fantastis.
Dinas Kelautan dan Perikanan Malut perlu melakukan konsultasi publik terhadap berbagai langkah dan kebijakan yang akan dilaksanakan nanti terkait dengan program LIN.
"IKAPerik melihat Dinas Kelautan dan Perikanan Malut seakan menutup diri dan merahasiakan berbagai kebijakan program dan kegiatan yang berkaitan dengan lumbung ikan nasional," tulis Ketua Ikaperik Unkhair Ternate dalam rilisnya yang diterima redaksi indotimur.com Minggu (15/11/2020).
Menurutnya, hal penting juga yang perlu dilakukan adalah menyusun peta jalan yang tepat dalam rangka merealisasikan program tersebut. Program Lumbung Ikan Nasional menjadi kepentingan bersama masyarakat Maluku Utara khususnya nelayan.
Dinas Kelautan dan Perikanan Malut harus mengundang seluruh perguruan tinggi yang ada di Malut khususnya Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan untuk berdiskusi dalam rangka penguatan program dan kegiatan untuk mendukung Lumbung Ikan Nasional.
Bagi IKAPERIK harus ada strategi yang matang dengan menyiapkan berbagai data potensi kelautan dan perikanan yang ada di Malut.
IKAPERIK melihat ada kelemahan dari Dinas Kelautan dan perikanan Maluku Utara berkaitan dengan konsolidasi bersama dengan Dinas Perikanan Kabupaten/Kota, perguruan tinggi, dan stakeholder yang bergerak di bidang kelautan dan perikanan.
IKAPerik menyebut, Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Utara terlalu menutup diri.
Sebelumnya, Komisi IV DPR RI menyetujui anggaran sebesar Rp 3,2 triliun dalam rangka mendorong realisasi program lumbung ikan nasional di Provinsi Maluku dan Maluku Utara.
Ini sesuai dengan surat Menteri Kelautan dan Perikanan nomor B451/MEN/KP/VIII/2020 tanggal 25 Agustus 2020, anggaran sebesar Rp 3,28 triliun yang peruntukannya antara lain untuk merealisasi Maluku dan Maluku Utara sebagai lumbung ikan nasional,"ucap yusmar mengutip perkataan Ketua Komisi IV DPR RI Sudin saat membacakan kesimpulan rapat dengan KKP di gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/9/2020) beberapa waktu lalu.
Secara keseluruhan, Komisi IV DPR RI menyetujui usulan tambahan pagu alokasi anggaran tahun 2021 KKP sebesar Rp3,4 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk lumbung ikan nasional sebesar Rp 3,2 triliun dan sisanya untuk sarana dan prasarana program desa wisata bahari (dewi bahari) serta pengangkatan barang muatan kapal tenggelam (BMKT) di 100 kawasan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menegaskan komitmennya untuk mewujudkan Provinsi Maluku dan Maluku Utara sebagai lumbung ikan nasional.
Atas berbagai pertimbangan, IKAPerik mendesak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara mengundang seluruh dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota, Perguruan tinggi khususnya Fakultas perikanan dan ilmu kelautan, dan semua stakeholder yang bergerak di bidang kelautan dan perikanan. untuk duduk bersama mendesain dan merancang berbagai program dan kegiatan untuk kesuksesan program lumbung ikan nasional tersebut.
Salah satu yang harus menjadi perhatian bersama adalah input dari Lumbung Ikan Nasional apakah untuk kesejahteraan nelayan, penguasa, atau kelompok-kelompok tertentu, ini yang harus dipikirkan bersama. (red)








