Home / Nusantara

F-NasDem DPRD Kota Ternate Sarankan Wali Kota Segera Berikan Plt ke Wawali

07 April 2020
Nurlaela Syarif

TERNATE, OT- Fraksi Partai Nasional Demokrat (F-NasDem) DPRD Kota Ternate, sarankan Wali Kota Burhan Abdurahman, agar segera memberikan Pelaksana Tugas (Plt) ke Wakil Wali Kota Abdullah Taher.

Hal ini menyusul wali kota saat ini sedang sakit dan menjalani perawatan di Kota Makassar, provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang sudah seminggu lebih.

“Sangat disayangkan karena alasan kondisi kesehatan yang juga belum secara jelas dapat dipertangung jawabkan, saudara wali kota sakit apa, berobat dimana dan hal-hal lainnya, karena ini sudah hampir 2 minggu ketidakhadiran saudara wali kota di tengah darurat kesehatan di Kota Ternate, sangat mempengaruhi langkah-langkah strategis di lapangan,” ujar Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif.

Menurut Nurlaela, jika wali kota masih sakit dan menjalani perawatan alangkah baiknya diberikan Plt ke wakil wali kota, sehingga tidak menggangu kerja-kerja tim gugus tugas karena ini berkaitan juga dengan anggaran.

“Ini darurat kesehatan, jadi butuh langkah cepat sehingga kepala daerah harus berada di tempat,” katanya.

Lanjutnya, hal ini sama dengan wali kota Bogor, dimana dia memberikan Plt ke wakil karena yang bersangkutan sakit.

Lebih lanjut kata Nella, F-Nasdem DPRD Kota Ternate hanya mengikhtiarkan Pemkot terkait Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dimana meminta, para kepala daerah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan Covid-19. Surat Edaran (SE) Nomor 440/2622/SJ, tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan coronavirus atau Covid-19 di daerah.

Dalam Surat edaran itu dijelaskan, dalam rangka pencegahan penyembaran Covid-19 dan menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah.

Maka Gubernur, Bupati/Walikota untuk melaksanakan sejumlah langkah-langkah sebagai berikut yaitu : pertama, Gubernur dan Bupati/Walikota menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dan tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain di daerah. Disamping itu, Gubernur juga menjadi Anggota Dewan Pengarah Gugus Tugas Covid-19 Tingkat Nasional.

“Point ini sangat jelas dari edaran Mendagri tersebut bahwa Sebagai kepala daerah Walikota harus hadir dan menjalankan tugas secara maksimal dalam situasi darurat ini” jelasnya.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT