Home / Nusantara

Eks Kediaman Gubernur Jadi Rebutan Tiga Pemda, Kejati Malut Akan Mediasi

17 Maret 2021
R. Jefri Huwae

TERNATE, OT - Asisten Bidang Pidana Umum (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Kejati Maluku Utara, akan melakukan mediasi masalah eks kediaman Gubernur yang terletak di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah.

Asdatun Kejati Malut, R. Jefri Huwae mengatakan, gedung wisma melati atau eks kediaman Gubernur Maluku Utara yang saat ini saling klaim oleh tiga Pemerintah Daerah (Pemda), akan dilakukan mediasi.

Kata dia, gedung eks kediaman itu ada dua kepemilikan, apakah itu masuk ke pemerintah Provinsi Maluku atau kabapaten Halmahera Barat (Halbar) dan Kota Ternate. Ini yang menjadi problem pemerintah.

"Maka kami akan melakukan mediasi dengan peraturan perundang-undangan,” kata Jefri di halaman kantor Kejati Malut, Rabu, (17/3/2021).

Dia mengaku, untuk menyelesaikan persoalan ini gubernur harus punya otoritas dan koordinasi untuk memutuskan permasalahan ini.

"Yang jelas setiap konflik pemerintahan itu tidak akan menimbulkan gesekan antara Pemerintah Provinsi Maluku maupun kabupaten dan kota, dalam hal ini Kabupaten Halbar dan Kota Ternate,” ucapnya.

Asdatun menuturkan, permasalahan ini harus disesuaikan dengan Undang-undang otonomi daerah, dimana aset itu berada.

Untuk itu, Kejaksaan Tinggi Malut akan mengerim surat pendapat hukum kepada Gubernur Malut dan pemerintah kabupaten Harbal serta kota Ternate, untuk menyelesaikan masalah ini.

"Jadi solusinya nanti gubernur Malut yang akan putuskan dan akan hibahkan kepada siapa. Semua itu tergantung Gubernur Malut,” pungkasnya.(ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT