Home / Nusantara

DPD KNPI Sesalkan Anggota DPRD Malut Dapat Rapid Test

04 April 2020
M. Ardiyansyah

TERNATE, OT- DPD KNPI Provinsi Maluku Utara (Malut), menyesalkan sikap anggota DPRD Malut yang mendapat prioritas rapid test.

Sekretaris DPD KNPI Malut M. Ardiyansyah menyampaikan, rapid test para anggota DPRD provinsi Malut dengan alasan anggota harus bebas dari Covid-19 agar mereka dapat berkunjung kebeberapa tempat untuk memastikan ketersediaan bahan pokok sebagai fungsi pengawasannya, dalam kodisi ini dinilai sebagai hal yang naif dan sangat disayangkan.

Kata Ardiyansyah, sebagai representasi keterwakilan rakyat harusnya DPRD tidak melibatkan diri sampai pada titik terendah yakni rapid test setiap anggota DPRD. DPRD lanjut Ardiyansyah, harusnya lewat fungsi pengawasannya lebih mendahulukan rapid tes itu kepada masyarakat umum, khusus dilakukan pada orang yang sementara berstatus ODP dan PDP ataupun keluarga dekat maupun kerabat masyarakat yang secara tidak langsung sudah berinteraksi sebelum orang tersebut dinyatakan berstatus ODP/PDP.

Hal ini agar dapat mengontrol serta memutuskan matarantai Covid-19. Disamping itu, kata Ardiyansya, rapid tes ini juga penting bagi Tenaga Kesehatan (tenaga Medis) di Maluku Utara sebagai benteng utama pelayanan kesehatan di daerah ini.

“Apalagi kita ketahui secara bersama, bahwa penyebaran Covid-19 ini sangat rentan dengan segala macam bentuk interaksi sosial, sehingga Pemerintah menganjurkan agar setiap masyarakat menjauhi tempat-tempat keramain dengan berdiam diri di rumah, serta rajin mencuci tangan, menghindari penyentuhan di area wajah dan dianjurkan untuk memakai masker ketika keluar rumah dalam keadaan yang sangat penting,” ujar Ardiyansyah.

Menurutnya, jika DPRD dengan dalih ingin menjalankan fungsi pengawasannya dalam hal ini untuk pendistribuasian bahan pokok yang menjadi dasar rapid test itu dilakukan, ada baiknya penyaluran tersebut diberikan tanggung jawabya pada instansi yang membidanginya, sehingga DPRD hanya dapat mengawasi penyaluran bahan-bahan bernutrisi tersebut lewat informasi dan data dari instansi yang telah diberikan tanggung jawabnya.

“DPRD harusnya melayani masyarakat dan memastikan kebijakan yang dibuat menjamin kesehatan masyarakat Maluku Utara, bukan malah meminta dilayani terdahulu dan menggunakan jabatannya untuk mengecek kesehatan mereka sendiri,” pungkas Ardiyansyah.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT