TERNATE, OT- Dinas Pariwisata Kota Ternate akhirnya dengan tegas mengambil langkah untuk menutup aktivitas Bar Big Brown Resto & Bar Ternate. Penutupan bar Big Brown Resto & Bar Ternate berdasarkan surat Dispar nomor 556/66/VII/2020 perihal menghentikan aktivitas bar, tertanggal 20 Juli 2020.
“Sore tadi, saya sudah keluarkan surat dengan perihal menghentikan akivitas bar yang ditujukan langsung ke manager Big Brown Resto & Bar,” jellas Kepala Dinas pariwisata Kota Ternate, Rizal pada indotimur.com.
Rizal menyampaikan, dalam isi surat itu disampaikan bahwa dalam rangka menerapkan protokol kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/KEMENKES/383/2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 .
Selain itu, berdasarkan Perwali nomor 14 tahun 2020 tentang penggunaan masker dan pembatasan jarak fisik dalam pencegahan penyebaran wabah penyakkit menular an Covid-19, dan memperhatikan rapat dan sosialisasi tim gugus tugas Kota Ternate serta sesuai informasi dan data di lapangan yang diterima terkait aktivitas Big Brown Resto & Bar sudah menyalahi ketentuan operasional di masa pandemi dan perizinan.
Lanjut Rizal, izin yang dikantongi saat ini adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), untuk aktivitas restoran yang difungsikan aktivitasnya gabung bersama bar dengan music up to beat dari disc jocky, melibatkan pengunjung yang sudah melebih kapasitas ruang dan tempat.
“Maka secara adminisrasi dan operasional hal ini jelas sudah menyalahi kesepakatan rapat dengan Gustu, serta ketentuan dan aturan yang berlaku,” tegas Rizal.
Untuk itu, demi menjamin keselamatan dan kenyamanan tamu yang datang di masa pandemi ini, maka fungsi atau aktivitas bar pad Big Brown Resto & Bar sementara ini dihentikan.
“Jadi fungsi atau aktivitas bar pad Big Brown Resto & Bar sementara ini kami hentikan sampai batas waktu yang nanti disepakati oleh tim gugus Kota Ternate, dan pemilik Big Brown Resto & Bar memperbaharui izin operasionalnya untuk menjamin kepastian hukum dan menjalankan usaha dibidang pariwisata,” jelas Riza.
Dengan demikian, kata Rizal, yang diperbolehkan beraktivitas adalah restoran sambil menerapkan protokol kesehatan. Sementara aktivitas bar sudah dihentikan.
“Saya tegaskan bahwa tidak ada izin secara lisan. Yang kita lakukan kemarin itu pemanggilan untuk klarifikasi bukan beri izin,” tegasnya.
Rizal menambahkan, pihaknya meminta pengertian dan kerjasama yang baik dengan manajemen, karena pemerintah tetap mendorong untuk menghidupkan kembali kegiatan ekonomi, tapi tetap dengan mengutamakan protokol kesehatan.(ian)